BANDUNG–Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) merupakan institusi yang menghimpun provider pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan yang bernafaskan Islam di Indonesia.
Sejak tahun 2009, MUKISI menggulirkan gagasan tentang standarisasi rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Sedikitnya, lebih dari 300 rumah sakit dan lembaga pendidikan kesehatan menjadi anggota MUKISI.
Hingga pada tahun 2014, MUKISI berhasil membuat standar dan instrumen rumah sakit syariah edisi pertama versi 1436 (hijriah).
Standar tersebut secara internal dijalankan pilot project sertifikasi rumah sakit syariah pada dua rumah sakit, yaitu RS Islam Sultan Agung Semarang dan RS Nur Hidayah Bantul Yogyakarta.
Dua tahun kemudian, Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Oktober 2016 mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.
DSN-MUI dan MUKISI selanjutnya bekerjasama dalam ikhtiar “Bangkitkan Rumah Sakit Syariah Di Nusantara”, sebagai tagline dan isu sentral MUKISI 2016 – 2021.
Diterbitkan pula standar dan instrumen sertifikasi rumah sakit syariah edisi 2 versi 1438 yang disahkan dengan surat keputusan DSN-MUI, No. KEP-13/DSN-MUI/III/2017 tentang standar & instrumen sertifikasi rumah sakit syariah.
Dilansir dari Republika, Senin (27/3/2017), MUKISI juga telah menerbitkan 3 buku yang terkait dengan rumah sakit syariah, yaitu pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib syariah, kode etik rumah sakit syariah, dan kode etik dokter rumah sakit syariah.
Tanggal 24-25 Maret 2017, MUKISI menyelenggarakan simposium persiapan sertifikasi rumah sakit syariah yang dihadiri oleh 200 peserta dari seluruh indonesia, diniatkan sebagai forum perdana dalam mensosialisasikan dan mendiskusikan rumusan jalan membangkitkan rumah sakit syariah di nusantara.
Pembicara pada acara tersebut antara lain drg. H. Nasydial Roesdal, MSCPH, FICD dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) sebagai institusi yang memiliki otoritas meng-akreditasi rumah sakit.
Ia menyampaikan dukungan KARS dan kesiapannya berkolaborasi mensukseskan sertifikasi rumah sakit syariah. Dari DSN-MUI sebagai institusi yang berwenang dalam memberikan fatwa tentang syariah.
Sementara Drs. H. Aminudin Yakub, MA, menyampaikan tentang komitmen DSN-MUI dalam menguatkan rumah sakit syariah.
Juga dr. H. Masyhudi A.M, M.Kes sebagai Ketua Umum MUKISI menyampaikan tentang Maqosid syariah sebagai dasar dalam menyusun standar sertifikasi ini, bahwa rumah sakit syariah merupakan rumah sakit yang kehadirannya mengokohkan implementasi maqosid syariah di rumah sakit.
Yaitu menjaga agama (hifz aldin), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal).
Beberapa narasumber lainnya juga memberikan pencerahan seputar isu yang relevan. Antara lain dr. Aisyah Ismail, MARS yang dalam tesis pasca sarjananya di Universitas Indonesia mengangkat topik tentang pengaruh sertifikasi rumah sakit syariah pada kualitas rumah sakit.
Melibatkan pula beberapa institusi yang terkait erat dengan penerapan syariah, seperti perbankan dan lembaga zakat, dengan niatan agar seluruh komponen umat islam bersatu padu membangkitkan rumah sakit syariah di nusantara. []