JAKARTA–Seorang perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Dalam sidang, dia diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam persidangan, Ipda Triadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari.
Sebelumnya, Triadi pernah membolos kerja pada 2017 lalu. Saat itu, ia hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) nomor: KEP/04/I/HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
BACA JUGA: Viral Video Polisi Tangerang Baca Asmaul Husna Setiap Apel Pagi
Namun, Triadi kembali meninggalkan tugasnya pada 1-26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. “Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” ucap Dedi.
Terkait hal ini, Polri angkat bicara soal pemecatan tidak hormat terhadap Triadi. Anggota yang Satuan l Sabhara Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara itu dipecat karena membolos kerja selama 62 hari lantaran mengojek tersebut.
“Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2019).
Dedi mengatakan, kejahatan utama yang dilakukan Triadi adalah desersi, yang diartikan dengan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.
Triadi, kata Dedi, memiliki kewajiban utama yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia dianggap telah lalai dalam mengemban tugasnya sebagai anggota polisi.
BACA JUGA: Viral Video Pemuda Diduga Kencingi Bendera Merah Putih, Ini Kata Polisi
“Lalai selama sekian tahun loh, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh,” ujar Dedi. Ia menuturkan, seorang anggota polisi sebenarnya diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan, asalkan tidak meninggalkan tugas utamanya.
“Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan,” kata Dedi.
Triadi sudah menjalani sidang disiplin oleh komisi kode etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sidang itu dilaksanakan pada 9 Agustus 2019. Ia mangkir dari pekerjaan utamanya sebagai polisi, karena menjalankan kegiatan lain sebagai tukang ojek di Kota Kendari.
Triadi beralasan, ia menjadi tukang ojek karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, dia juga terlilit utang. Gaji yang dimilikinya sebagai anggota polisi dinilai kurang. Atas perbuatannya, Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). []
SUMBER: DETIK | TEMPO