TANYA:
Kapan waktu yang paling afdhal untuk menyelenggarakan walimah? Bolehkah menunda walimah, sehingga tidak langsung dilakukan setelah akad?
Jawab:
Ustaz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari Konsultasi Syariah, menjelasakan bahwa ada 2 hal yang perlu dibedakan dalam pernikahan, Pertama, akad nikah. Kedua, walimah nikah, Dua hal ini berbeda, meskipun umumnya masyarakat sering menggabungkannya.
Akad nikah adalah pernyataan akad atau ijab qabul antara seorang lelaki dengan wali seorang wanita untuk membangun ikatan keluarga sesuai cara yang ditetapkan syariat. Sementara walimah nikah adalah acara makan-makan yang diselenggarakan untuk merayakan pernikahan.
BACA JUGA: Tunda Nikah karena Mahalnya Biaya Walimah?
Berdasarkan pengertian di atas, walimah nikah baru ada jika akad nikah telah dilakukan. Karena acara walimah nikah adalah turunan dari akad nikah. Maka, jika ada orang yang menyelenggarakan walimah nikah sebelum akad nikah, maka tidak disebut sebagai walimah nikah.
Terkait waktu yang tepat untuk melaksanakan walimah nikah, ada keterangan dalil yang bisa dijadikan sebagai acuan.
1. Walimah diselenggarakan setelah malam pertama
Dalil atas hal tersebut didasarkan pada Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,
بَنَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ فَأَرْسَلَنِى فَدَعَوْتُ رِجَالاً إِلَى الطَّعَامِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kumpul dengan istri barunya, lalu beliau memerintahkan untuk mengundang para sahabat untuk makan. (HR. Bukhari 5170)
Selain itu, waktu pelaksanaan walimah setelah malampertama juga didasarkan pada peristiwa pernikahan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَهْيَمْ ». فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً. قَالَ « مَا أَصْدَقْتَهَا ». قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ « أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ ».
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Abdurrahman bin Auf sementara ada bekas za’faran di bajunya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang terjadi dengan kamu?”
“Ya Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita.” Jawab Abdurrahman.
“Berapa maharnya?” Tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Setengah dinar.” Jawab Abdurrahman.
Kemudian beliau bersabda, “Adakan walimah, meskipun dengan seekor kambing.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa waktu yang tepat – sesuai sunah – untuk pelaksanaan walimah nikah adalah setelah malam pertama atau setelah hubungan badan.
As-Shan’ani membawakan beberapa keterangan ulama tentang ini,
وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول. قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول .وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب ، فدعا القوم
Al-Mawardi – ulama Syafiiyah – menegaskan, bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki – ulama Syafiiyah – mengatakan, ‘Menurut riwayat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab bintu Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik, ‘Di pagi hari, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat.’ (Subulus Salam, 1/154).
BACA JUGA: Setelah Menikah, Walimahlah
2. Walimah dilangsungkan setelah pengantin bertemu, sebelum malam pertama
Menurut pandangan ulama Malikiyah, walimah diadakan sebelum hubungan badan, setelah pengantin dipertemukan. Dalam Fathul Bari dinyatakan,
واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها وعليه عمل الناس اليوم
Sebagian Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan setelah pertemuan pengantin, dan hubungan badan dilakukan setelah walimah. Dan itu yang dilakukan masyarakat saat ini. (Fathul Bari, 9/231).
3. Waktu pelaksanaan walimah disesuaikan dengan tradisi (urf)
Ada juga ulama yang menganjurkan agar waktu walimah dikembalikan ke urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat. ini merupakan pendapat Ibnu Thulun. (Fashul Khawatim fima Qila fil Walaim, hlm. 44).
Apapun itu, walimah harus dilakukan setelah akad. Mengenai perbedaan pendapat waktunya, sifatnya hanya afdhaliyah (mana yang paling afdhal). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH