TANYA
Saya habis operasi kecil di bagian telinga. Jadi kata dokter telinga saya tidak boleh kena air sampai betul-betul kering. jadi gimana cara saya untuk berwudhu?.
HAMBA ALLAH
JAWAB
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa hal yang harus diketahui seputar masalah wudhu’ ini.
Pertama, menurut ulama secara syar’i, wudhu didefinisikan sebagai aktivitas membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, kedua kaki hingga mata kaki, dan mengusap kepala, semuanya menggunakan air; hal tadi dilakukan dengan aturan khusus dan berurutan, yang terlebih dahulu diawali niat guna menghilangkan hadats kecil, agar setelah wudhu diperbolehkan melaksanakan shalat, menyentuh mushaf, dan thawaf. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah,al-Jâmi’ Li Ahkâm as-Shalâh, Cet. III, Dar al-Wadhah – Amman, 2004)
BACA JUGA:Â Ereksi, Membatalkan Wudhu?
Kedua, wudhu disyariatkan berdasarkan al-Quran (QS. Al-Maidah: 6), as-Sunnah (HR. Muslim, no. 330), dan Ijma Sahabat. Wudhu dilakukan oleh orang Islam, mumayyiz, tidak berhadas besar, dengan air suci dan menyucikan, dan tidak ada yang menghalangi air sampai ke kulit. (Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, 2012, hal. 24).
Ketiga, fardhu (rukun) wudhu menurut mazhab Syafi’i ada enam: (1) berniat (karena berkaitan dengan ibadah); (2) membasuh muka; (3) membasuh kedua tangan hingga siku; (4) menyapu sebagian kepala; (5) membasuh dua telapak kaki sampai mata kaki (QS. Al-Maidah: 6); dan (6) menertibkan pelaksanaan rukun tersebut. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, I/366). Adapun selain enam hal ini maka masuk kategori sunnah, termasuk mengusap/membasuh telinga luar dan dalam.
Keempat, memang ada sebagian ulama seperti Ishaq dan Ahmad dalam satu riwayat, mewajibkan mengusap kedua telinga, akan tetapi menurut analisis ahli hadits seperti Ibnu Hajar, Ibn Qutaibah, dan Imam at-Tirmidzi, riwayat yang digunakan keduanya tidak bisa digunakan karena dhaif. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah,al-Jâmi’ Li Ahkâm as-Shalâh).
BACA JUGA:Â Ihram, Bolehkah Lepas Hijab saat Wudhu?
Berdasarkan empat hal tersebut, hukum mengusap kedua telinga dengan air dikala wudhu termasuk sunnah dan bukan wajib. Karena sunnah, maka boleh bagi kita meninggalkan perkara tersebut, terlebih dengan alasan kesehatan. Sehingga tata cara berwudu yang dilakukan secara umum tidak berubah, namun tanpa mengusap kedua telinga. []