KASHMIR — Pemerintah India telah menangkan sekitar empat ribu warga Kashmir sejak status otonomi khusus wilayah itu dicabut. Mereka ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), yakni sebuah hukum kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau persidangan.
BACA JUGA: Terkait Kashmir, Pakistan akan Adukan India ke DK PBB
“Sebagian besar dari mereka diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah kehabisan kapasitas,” kata seorang hakim yang namanya tidak ingin disebutkan, seperti dimuat AFP.
Sumber tersebut mengaku bahwa dirinya menggunakan telepon satelit yang dialokasikan kepadanya untuk mengumpulkan angka-angka dari rekan-rekannya di seluruh wilayah Himalaya karena pemadaman komunikasi masih terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: India-Pakistan Bersitegang Rebutan Kashmir, Kenapa Dunia harus Khawatir?
Diketahui bahwa pemerintah India mencabut status khusus Kashmir yang dikelola India dalam konstitusinya pada 5 Agustus 2019 lalu. Itu adalah langkah politik yang mengobarkan ketegangan di wilayah yang jadi sengketa India-Pakistan selama hampir 70 tahun terakhir. []
SUMBER: JPNN | AFP