WALAUPUN termasuk persoalan kecil, memanjangkan pakaian hingga bawah mata kaki adalah sebuah perkara serius dalam agama. Memanjangkan pakaian (Celana atau sarung) hingga mata kaki atau isbal adalah tindakan terlarang yang diharamkan oleh Nabi Saw. dilakukan oleh umatnya. Nabi Saw. sendiri berpakaian tidak sampai di bawah kedua mata kakinya. Seperti ditunjukkan dalam hadits berikut.
“Diriwayatkan dari Abu Juhaifah ra., ia berkata, ‘Saya melihat Rasulullah Saw. memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau’.” (HR Bukhari).
Isbal atau memanjangkan pakaian yang dilarang adalah jika disertai kesombongan. Jika tidak disertai rasa sombong, maka ulama berbeda pendapat tentangnya. Di dalam hadits yang lain dijelaskan:
“Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.’ Abu Bakar berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.’ Maka Nabi Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.” (HR Bukhari, Nasa’I dan Ahmad).
Jadi jelaslah bahwa tindakan yang mutlak dilarang hanyalah yang disertai rasa sombong dan congkak. Jika tidak disertai rasa sombong, ingin dipuji dan congkak, seperti kasus Abu Bakar ra., maka beberapa pendapat membolehkannya.
Namun meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum dari isbal yang tidak disertai kesombongan. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada juga yang membolehkan.
Bagi kaum laki-laki lebih baik tidak melakukan isbal, dan tidak pula bersikap sombong. Namun, bagi kaum permpuan yang dikenakan status hukum khusus untuk menutupi aurat, sehingga tidak menjadi persoalan bagi mereka melakukan isbal. []
Sumber: Bagaimana Kabarmu Setelah 7 Malam di Alam Kubur?/ Karya Syarif Hidayatullah/ Penerbit Safirah