Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
USTADZ, mau tanya apakah berwudhu’, minum dan buang air kecil dibolehkan sambil berdiri? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
AT
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami kutip dari islamqa.ca., seorang muslim boleh berwudhu’ menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri.
Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama.
Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri.
Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allahu alam.
Fatawa Lajnah Daimah V/202. []