TANGERANG–Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang dikabarkan telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap seorang anak yang menjadi korban tenggelam. Pihak puskesmas melarang penggunaan mobil ambulans untuk mengantarkan jasad Husein (8), anak korban tenggelam di Kali Cisadane ke rumahnya di Kelapa Indah, Kota Tangerang, Jumat (23/8/2019) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Husein (8), ditemukan meninggal dunia di Kali Cisadane usai tenggelam bersama rekannya Fitrah (12), yang juga ditemukan meninggal dunia pada malam harinya.
BACA JUGA: Aku Malu Jika Jasadku Digotong tanpa Keranda
Beruntung Husein, lebih dulu ditemukan pada sore harinya dan sempat dilarikan ke Puskesmas Cikokol, lantaran saat ditemukan masih dalam kondisi bernapas. Namun sayang, nyawa anak laki-laki itu tak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia karena terlalu banyak menelan air, saat tenggelam di Kali Cisadane.
Keluarga yang merupakan paman Husein yang datang ke puskesmas untuk menjemput jenazah Husein, berusaha mengikhlaskan kepergian ponakannnya itu. Dia kemudian meminta Puskesmas memberikan pinjaman jasa mobil ambulans untuk pengantaran jenazah.
Tetapi permintaan itu justru ditolak mentah-mentah oleh petugas dengan alasan bahwa mobil ambulans yang berada di Puskesmas hanya untuk mengangkut pasien sakit, berdasarkan standar operasi prosedur dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Ini sudah menjadi SOP dari Dinas Kesehatan. Ambulans puskesmas hanya untuk mengangkut pasien,” ucap Suryadi, petugas Puskesmas Cikokol.
Tak pikir panjang, sang paman kemudian menggotong jenazah Husein berjalan kaki keluar puskesmas dan membawa jasad putranya itu untuk bisa segera sampai ke Rumah.
Dengan wajah sedih, paman Husein kemudian membawa jenazah menuju jembatan penyeberangan orang. Melihat peristiwa yang memilukan tersebut, seorang pengendara menghentikan laju mobilnya dan memberikan tumpangan kepada paman Husein.
BACA JUGA: Warganya Bawa Jenazah Pakai Taksi Online Ketimbang Ambulans, Bupati Garut Keheranan
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan D. Liza Puspadewi menyatakan jajarannya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Dia berkilah, hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman petugas Puskesmas, dalam pelayanan mobil ambulans.
“Mewakili Pemkot Tangerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam,” terang Kadinkes Sabtu (24/8/2019).
Menurutnya, Pemerintah kota Tangerang telah memiliki pelayanan mobil jenazah gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat kota Tangerang, yang bisa diakses melalui (aplikasi 112) ambulans hanya dipergunakan bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan segera.
“Ditambah di dalam mobil ambulans banyak alat medis yang harus dalam kondisi steril. Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut,” terang dia.
Kadinkes juga mengimbau agar masyarakat dapat memilah fasilitas yang telah dimiliki oleh pemkot sesuai dengan kebutuhannya.
“Selain ambulans, Pemkot juga telah menyediakan fasilitas mobil jenazah melalui panggilan darurat 112,” tukasnya. []
SUMBER: MERDEKA