TANYA:
Bagaimana hukumnya jika shalat di masjid dengan pakaian basah karena kehujanan?
Jawab:
Shalat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah SWT secara langsung. Karenanya, harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum menjalankan shalat. Abu Asy Syuja dalam Al Ghayah wa at Taqrib menyebut, setidaknya syarat tersebut ada lima.
BACA JUGA:
Benarkah Hujan Mengugurkan Kewajiban Shalat Berjamaah di Masjid?
“Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk didalamnya ada lima, yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wukuf di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat.” (al Ghayah wa at Taqrib, hal. 8)
Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut terpenuhi maka shalat itu sah, baik orang tersebut memakai baju yang basah karena hujan ataupun tidak. Namun, jika memungkinkan untuk mengganti pakaian dengan baju yang kering dan bersih, sebaiknya baju basah itu diganti dulu. Sedangkan jika tidak mungkin diganti, maka shalat dengan pakaian basah pun sah sepanjang syarat-syarat sahnya shalat tadi terpenuhi. []
Referensi: Tanya Jawab Fikih Sehari-hari/ Karya: Mahbub Maafi/ Penerbit: Gramedia Widiasarana Indonesia/ Tahun: 2018