DIRIWAYATKAN oleh Imam Bukhari (di dalam Shahih-nya) dari Abdullah Ibn ‘Umar radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya masa menetapmu dibandingkan dengan ummat-ummat sebelum kamu adalah seperti waktu shalat Ashar sampai terbenamnya matahari, Ahli Taurat (Yahudi) telah diberikan kepada mereka kitab Taurat kemudian mereka mengamalkan kitab tersebut, sehingga apabila mereka telah sampai waktu tengah hari mereka pun ‘lemah’ untuk mengamalkannya, lalu mereka diberi ganjaran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala masing-masing satu qirath.
Kemudian diberikan pula kepada Ahli Injil (Nasrani) kitab Injil, lalu mereka mengamalkan kitab tersebut sampai waktu shalat Ashar, setelah itu mereka ‘lemah’ untuk mengamalkan, maka mereka pun diberi ganjaran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala satu qirath – satu qirath. Kemudian diberikan pula kepada kita kitab Al Qur’an, dan kita mengamalkannya sampai matahari terbenam, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi ganjaran kepada kita masing-masing dua qirath.
Maka berkatalah Ahli Kitab, ‘Wahai Tuhan kami, mengapa Engkau memberikan ganjaran kepada mereka (kaum Muslimin) masing-masing dua qirath dan Engkau memberikan ganjaran kepada kami masing-masing satu qirath sedangkan amal kami lebih banyak?’
Berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala (sambil bertanya), ‘Apakah aku berlaku zhalim (tidak adil) dalam memberikan ganjaran amal kalian?’
Mereka menjawab, ‘Tidak.’
Allah Subhanahu wa T’ala berkata, ‘Itu adalah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki’.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam beberapa tempat dalam kitab Shahihnya: Pada Kitab Mawaqitushshalah, Juz 2, Faatul Baari, hal. 38. Cetakan Darul Fikri. Pada kitabul Ijarah, Juz 4, hal. 445. Kitab Al Hadist Al Anbiya’ Juz 6 hal 465. Kitab Fadha’il Quran Juz 9 hal 46 dengan sanad yang berbeda-beda
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga dalam kitab Shahih-nya sebuah Hadist dari Abu Musa radhiallahu’anhu dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam,
“Permisalan antara kaum Muslimin dan Kaum Yahudi dan Kaum Nasrani adalah seperti seorang laki-laki (kaya) yang mengupah suatu kaum untuk melakukan sebuah pekerjaan untuknya sampai malam, akan tetapi kaum tersebut hanya bekerja sampai tengah hari dan mereka berkata kepada laki-laki tersebut, ‘Kami tidak memerlukan gaji yang kamu berikan.’
Kemudian laki-laki itu mengupah suatu kaum yang lain dan berkata, ‘Sempurnakanlah pekerjaan ini sampai penuh hari ini dan kamu akan mendapatkan gaji seperti yang aku syaratkan.’
Kemudian kaum tersebut hanya bekerja sampai waktu shalat ‘Ashar dan berkata, ‘Ambillah olehmu apa-apa yang kami kerjakan.’
Kemudian laki-laki tersebut mengupah suatu kaum yang lain, maka mereka pun bekerja sampai penuh hari tersebut sehingga terbenam matahari dan mereka mendapatkan gaji dua kaum sebelum mereka’.”
Juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam beberapa tempat: Kitab Mawaqit Ash Shalah Juz 2 hal 38. Kitab Al Ijarah Juz 4 hal 447. []