DALAM suatu perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihhi wasallam melihat seorang wanita Anshar yang sedang berada di atas untanya dan unta itu mengangkut sebagian barang milik orang lain. Saat berada di jalanan yang sempit, orang-orang pun berdesakan. Sementara, perempuan tadi ingin agar untanya berjalan lebih cepat namun tidak bisa. Ia terus memaksakan untanya, namun akhirnya ia kesal lalu melaknat untanya.
Rasulullah yang melihat hal itu, bersabda, “Ambillah apa yang di atas unta itu dan biarkanlah ia, karena unta tersebut telah dilaknat. Janganlah ada unta yang terkena laknat menemani kita.” Imran ibnu Hushain (perawi hadits) mengatakan, “Seolah aku sedang melihat unta itu sedang berjalan di tengah orang-orang tanpa ada seorang pun yang memerhatikannya.”
BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?
Jika begitu, Apakah kita tidak boleh melaknat sama sekali?
Dalam beberapa pelanggaran syariat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaknat al-washilah dan al-mustaushilah, pemakan riba, orang yang melaknat kedua orang tuanya, orang yang menyembelih sembelihan selain karena Allah, orang yang berbuat kemungkaran, dan orang yang menyakiti orang-orang Islam.
Lalu siapakah al-washilah dan al-mustaushilah itu? Perempuan yang meminta disambungkan rambutnya dengan rambut perempuan lain, itulah yang dinamakan al-mustaushilah. Sedangkan yang menyambungkan rambut tersebut adalah al-washilah.
BACA JUGA: Istri Anda Selalu Melaknat Anak? Begini Solusinya
Selain itu, ada lagi yang berhak dilaknat. Yaitu orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid (tempat ibadah), laki-laki yang menyerupai perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Semoga allah senantiasa memberi kita hidayah dan petunjuk. []
Sumber: Dr. Utsman Qadri Mukanisi. 2017. Cerita-Cerita Memikat dari Sahabat. Jakarta: Qalam.