TANYA: Bagaimana status hukum kopi luwak, apakah halal atau haram?
JAWAB: Berikut adalah beberapa alasan yang sempat menjadi perdebatan di kalangan ulama mengapa kopi luwak haram atau halal. Sebagian pendapat yang mengharamkan civet coffee beralasan karena biji kopi yang keluar dari binatang musang ini telah bercampur dengan kotoran (feses) atau bahkan telah menjadi kotoran sehingga kondisinya dalam keadaan najis, kotor dan menjijikan sehingga tidak boleh dimakan/mium.
Hal ini tentu dilarang hukumnya haram menurut islam. Namun alasan mutanajjis menurut kaidah ilmu fikih. Adapun kandungan unsur najis yang menempel pada biji kopi tersebut dikategorikan sebagai najis mutawasittah (pertengahan) dalam kondisi hanya menempel pada bagian kulit luar (ari) sehingga masih bisa disucikan dengan cara dicuci serta dikeringkan sampai bersih.
Pemahaman tentang haramnya mengosumsi kopi luwak disebabkan masih berunsur najis, namun keharaman tesebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, melainkan karena adanya campuran unsur najis. Namun setelah dicuci bersih seta dijemur unsur najis tersebut tidak ada lagi sehingga halal untuk dikonsumsi secara agama.
Alasan lain yang menguatkan kopi luwak halal adalah biji kopi yang telah dicerna luwak dapat ditanam kembali.
Hukum Di Indonesia Halal
Status hukum kopi luwak di indonesia menurut pemerintah dan agama adalah halal bisa untuk diproduksi dan dikonsumsi. Hal ini telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang Majelis Ulama indonesia. Berikut adalah kutipan ketua bidang fatwa MUI KH. Maruf Amin.
Pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses. Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.
Kopi Luwak di Malaysia
Beda negara lain aturan. Hukum kopi luwak di malaysia adalah haram karena unsur najis yang tedapat pada biji kopi tersebut yang masih dalam bentuk feses. Di beberapa situs Malaysia banyak sekali blogger yang mengharamkan produksi dan meminumnya dengan berbagai alasan seperti najis dan menjijikan. Namun pendapat tersebut masih subyektif artinya bukan sebuah keputusan yang formal dari lembaga tertentu.
Setelah melakukan analisis dan survei dengan mengumpulkan beberapa referensi yang akurat tentang hukum kopi luwak di malaysia akhirnya kami telah menemukan jawaban yang tegas di portal rasmi fatwa malaysia. Hukum meminum kopi luwak diperbolehkan jika memenuhi 2 syarat berikut :
Biji kopi dalam keadaan baik, tidak berlubang dan tidak pecah serta dapat tumbuh kembali jika ditanam
Biji kopi telah disucikan dari unsur najis yang berupa feses
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Muzakarah Jawatan kuasa yakni fatwa majlis kebangsaan untuk perihal hukum yang menyangkut keagamaan di Malaysia tersebut dalam sidang ke-98 pada tanggal 13 – 15 Februari 2012. Berikut adalah beberapa penggal kutipan yang memperbolehkan untuk meminum kopi luwak di malaysia
Muzakarah juga berpandangan bahawa kaedah fiqhiyyah menetapkan bahawa: الأصل فى الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة iaitu hukum asal mengenai sesuatu adalah harus selagimana tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya. Ulama’-ulama’ fiqh muktabar menjelaskan bahawa mana-mana bijian yang dimuntahkan oleh haiwan atau yang keluar bersama najis haiwan tersebut, selagi mana ianya tidak rosak dan masih kekal dalam rupa bentuknya yang asal atau jika ditanam ia mampu tumbuh, maka ia dihukumkan sebagai mutanajjis dan bukan najis. Muzakarah juga memutuskan supaya Kopi Luwak yang dihasilkan hendaklah mendapatkan sijil pengesahan halal daripada JAKIM atau Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebelum dipasarkan kepada masyarakat Islam.
Pada intinya keputusan negara Indonesia – Malaysia tentang memproduksi dan meminumnya adalah sama – sama halal karena referensi yang dijadikan rujukan juga serupa yaitu menggunakan kaidah ushul fikih dan ilmu fikih. []
Sumber: http://www.kopiluwakbandung.org/2013/09/kopi-luwak-haram-atau-halal-apa-hukumnya.html