DI sekeliling kita banyak sekali macam jilbab. Bagaimana jilbab yang dianjurkan dalam syariat Islam? Yang diwajibkan syariat adalah para wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga telah diatur syariat. Sedangkan model, bentuk, corak, motif dan warna pakaiannya, sebenarnya diserahkan kepada kebiasaan dan standar estetika masing-masing orang.
Di antara kriteria dasar pakaian wanita muslimah adalah:
1. Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata ar-Razi– adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata, “Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.”
2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi oran terhadap tubuh pemakainya. Allah berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (QS an-Nur: 31)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya
5. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang non Muslim.
6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.
7. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki. Wallahu a’lam bishshawab. []
Sumber: rumahfiqih.com