TANYA: Jika ada guru yang mengajar matematika, lalu ada siswa yang meminta untuk les di luar kelas, dengan biaya tertentu, apakah boleh?
Jawab: Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Imam Abdul Aziz Ibnu,
Sebagian siswa bertanya tentang hukum meminta tolong ke beberapa guru agar mengajar tambahan di luar kelas, untuk materi yang tidak mereka pahami, dengan membayar biaya tertentu. Dengan catatan, bahwa sang siswa yang meminta guru untuk melakukan itu. Apakah hukumnya berbeda jika yang meminta diadakan les adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut?
BACA JUGA: Muslimah Traveling Sendiri, Bolehkah?
Jawaban Syaikh Ibnu Baz,
Tidak masalah siswa meminta tolong guru untuk les tambahan materi yang dia ajarkan di luar kelas. Baik beliau guru materi tersebut atau guru yang lain. Kecuali jika ada aturan di sekolah yang melarang hal itu, sehingga semua siswa wajib mentaati aturan yang berlaku baginya.
Beliau melanjutkan,
Namun jika di sana tidak ada aturan yang melarang hal itu, maka tidak masalah sebagian guru mengajar les tambahan di luar waktu belajar, baik di rumahnya atau di masjid. Semacam ini tidak masalah. []
SUMBER: KONSULTASISYARIAH