BENGKULU–Selain harus menguasai standarisasi khotbah shalat Jumat. Khatib-khatib di Kabupaten Lebong, Bengkulu juga dibekali cara menyelamatkan satwa langka Harimau Sumatera (Elephas maximus sumatrae) dari perburuan dan perdagangan ilegal.
Pembekalan itu digelar Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong yang bekerja sama dengan Lingkar Institute dan Century 21 Tier, organisasi lokal pencinta lingkungan dan Satwa.
“Para khatib dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem,” kata Amin Amir, Ketua MUI Kabupaten Lebong.
Letak Kabupaten Lebong berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan kawasan habitat Harimau sumatera.
Karena itu, menurut Amin fatwa itu penting disosialisasikan seluas-luasnya pada Warga Lebong lewat materi khotbah Jumat.
“Khatib yang sudah mendapat pengetahuan mengenai penyelamatan satwa langka itu selanjutnya bisa menyisipkan informasi tersebut saat menyampaikan khotbah Jumat di masjid,” tutur Amin.
Fatwa tentang pelestarian satwa langka, mengharamkan perburuan, dan perdagangan satwa langka yang dilindungi seperti harimau, beruang, dan gajah telah diterbitkan pada 2014 lalu.
Sementara itu, Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.
“Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan,” katanya.
Saat ini perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau sumatera, demikian dilansir Antara, Rabu (29/3/2017). []