JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan sanksi atas penayangan “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” di GTV.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, ada beberapa adegan pada tayangan tersebut yang mengandung unsur kekerasan.
BACA JUGA: Gara-Gara Tayangkan Penggerebekan Rumah Angel Lelga, 4 Stasiun TV Ini Disanksi KPI
“Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen ‘Rabbids Invasion’ yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain,” ujar Mulyo seperti dikutip dari Kompas, Ahad (15/9/2019).
Mulyo menjelaskan, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
“Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu,” kata Mulyo.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
BACA JUGA: KPI: Jutaan Anak Rentan Kena Dampak Negatif Media
Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi oleh KPI.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas. []
SUMBER: KOMPAS