WANITA mengalami siklus haid yang biasanya terjadi sekitar satu kali dalam sebulan. Dengan datangnya haid, wanita muslim terhalang dari beberapa kewajiban ibadah, seperti shalat dan puasa.
Selain haid, ada pula kondisi lain yang berhubungan dengan siklus kewanitaan, seperti nifas dan istihadhah. Nifas adalah kondisi yang terjadi pasca wanita melahirkan. Sedangkan istihadhah merupakan kondisi ketika darah keluar seperti halnya haid, namun terjadi di luar periode haid.
BACA JUGA: Ini Dia 3 Golongan Wanita Istihadhah
Kendati sama-sama terkait dengan keluarnya darah, ada beberapa hal yang membedakan istihadhah dengan haid. Nabi pernah bersabda kala Fathimah bin Abu Hubaisy mengalami istihadhah:
“Jika darah itu merupakan darah haid, maka warnanya adalah (merah) kehitam-hitaman sebagaimana diketahui (oleh jamaknya kaum wanita). Jika ciri darahnya seperti itu maka jangan kerjakan shalat. Namun, jika ciri darahnya tidak seperti itu, maka berwudhulah lalu kerjakan shalat; sebab itu merupakan darah yang keluar dari urat (lantaran adanya sesuatu gangguan).”
Oleh karena itu ada beberapa hal terkait ibadah wajib berkenaan dengan wanita yang mengalami istihadhah.
Shalat
Berbeda dengan wanita haid yang diwajibkan bersuci dengan cara melakukan mandi wajib, wanita yang istihadhah hanya dianjurkan berwudhu jika hendak mengerjakan shalat. Hal ini dijelaskan dalam hadis.
“…Selanjutnya, berwudhu lah engkau (wanita yang sedang istihadhah) di setiap hendak mengerjakan shalat…”
Puasa
Wanita yang sedang mengalami istihadhah tidak terhalang untuk berpuasa. Ini didasarkan pada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi pernah memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk berpuasa dan mengerjakan shalat di kala mengalami istihadhah.
Ibadah lainnya
Wanita yang istihadhah tidak terhalang untuk melakukan ibadah lainnya seperti ibadah haji, tawaf, membaca Alquran, menyentuh mushaf, masuk masjid, dan i’tikaf. Wanita tersebut boleh melakukan semua ibadah itu tanpa dimakruhkan. Sebab, hukum yang berlaku padanya adalah hukum sebagaimana berlaku pada wanita suci umumnya. Hal ini sesuai dengan khabar yang berasal dari Rasulullah Saw, di samping pengqiyasan kepada ibadah shalat dan puasa pada khususnya.
Jima’
Jima’ juga dibolehkan bagi wanita yang sedang istihadhah. Sebab darah yang keluar darinya merupakan darah segar (alami) yang berbeda dengan darah haid (darah kotor) yang bisa menyebabkan penyakit.
BACA JUGA: Muslimah, Ini Bedanya Haid dan Istihadah
Abu Dawud meriwayatkan dari Ikrima dari Hamnah binti Jahsy bahwa dia ketika mengalami istihadhah. Ikrima berkata: “Adalah Ummu Habibah juga pernah mengalami istihadhah dimana suaminya juga menyetubuhinya. Hamnah adalah istri Talhah, sementara Ummu Habibah adalah istri Abdurrahman bin Auf.”
Selain itu, tidak ada nash yang shahih tentang larangan berhubungan suami istri saat istihadhah.
Urusan muamalah
Wanita yang sedang istihadhah bebas melakukan muamalah., sebagaimana wanita suci pada umumnya. Sebab hukum yang berlaku atasnya sama dengan hukum atas wanita suci pada umumnya, dan tidak ada dalil yang menyelisihi kesimpulan yang demikian. []
Referensi: Fikih Wanita: empat mazhab/ Karya: Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt/ Penerbit: Ahsan Publishing/ Tahun: 2017