RAMBUT merupakan bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau mengangkat hadas kecil (wudhu). Ini berarti air yang bersih harus sampai ke semua bagian rambut termasuklah kulit kepala ketika mandi junub itu atau sebahagiannya ketika berwudhu.
Jika ada sesuatu yang menghalang air untuk sampai membasahi rambut, maka mandi hadas besar dan wudhu tidak sah. Sehubungan dengan itu ibadah-ibadah yang dilakukan seperti sembahyang menjadi tidak sah kerana wudhunya juga tidak sah. Dari itu sekiranya pewarna rambut itu sifatnya melekat atau melapis rambut, sekalipun ianya suci maka ia sudah pasti menghalang air untuk sampai ke rambut.
BACA JUGA: Lihat Aurat Istri, Wudhu Batal?
Jika ini terjadi, maka mandi junub umpamanya dalam keadaan rambut diwarnakan dengan bahan tersebut adalah tidak sah dan ini akan menyebabkan ibadahnya seperti shalat tidak sah kerana hadasnya tidak terangkat.
Berbeda halnya, jika pewarna rambut itu tidak melekat di atas rambut seperti ia sifatnya meresap pada jari dan kuku, atau sering disebut dengan inai (pacar). Ini tiada menghalang air daripada sampai ke bagian yang wajib dibasuh. Mewarna rambut itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenangnya dengan alasan bahan pewarna yang digunakan itu adalah halal ataupun suci. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Bahawasanya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan (uban mereka) maka hendaklah kamu tidak menyerupai mereka. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.
BACA JUGA: Ini 10 Kesalahan Umum Saat Berwudhu (1)
Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah.
Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya. []