JAKARTA–Gelandangan terancam hukuman denda jutaan rupiah. Hal ini bakal terjadi lantaran adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.
BACA JUGA: RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun
Namun Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.
“Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta,” tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi, Rabu (18/9/2019).
Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan pelacuran di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma–yang otomatis tak mampu membayar denda.
Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.
Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.
“Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar,” tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.
BACA JUGA: Pulau Santa Cruz, Terpadat di Dunia tapi Tidak Ada Polisi dan Kriminal
Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
“Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan,” ungkap ICJR. []
SUMBER: CNN INDONESIA