JAKARTA–Bagi Anda seorang peternak unggas atau hewan ternak lain wajib berhati-hati untuk terus memantau hewan peliharaannya. Jangan sampai hewan peliharaan Anda ‘jalan-jalan’ atau ‘makan-makan’ ke halaman atau kebun orang lain.
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda sampai Rp 10 juta atau hewan peliharaannya disita oleh negara.
BACA JUGA: RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun
Dilansir dari Suara.com, Jumat (20/9/2019), begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta),” demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
BACA JUGA: Gelap Mata, Kakek Ini Maling Ayam Buat Beli Bensin BMW Miliknya
Begini Pasal 279:
Ayat 1, “Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”
Ayat 2, “Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.” []
SUMBER: SUARA