SEBELUM shalat Jumat biasanya kita mandi terlebih dahulu. Namun ada saatnya seorang muslim tidak sempat mandi sebelum shalat Jumat karena beberapa hambatan. Lalu bagaimana hukumnya seseorang yang tidak mandi sebelum shalat Jumat?
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat atau tidak mandi sebelum shalat Jumat sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi. Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ini,
واختلف العلماء في غسل الجمعة، فحكي وجوبه عن طائفة من السلف، حكوه عن بعض الصحابة، وبه قال أهل الظاهر، وحكاه ابن المنذر عن مالك، وحكاه الخطابي عن الحسن البصري ومالك
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat. Sebagian ulama salaf menyebutnya wajib, dan mereka membawakan riwayat dari sebagian sahabat. Ini merupakan pedapat Zahiriyah. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa ini pendapat Malik, sementara al-Khithabi menyatakan bahwa ini pendapat Hasan al-Bashri.
Tidak Mandi Sebelum Shalat Jumat, Bolehkah?
BACA JUGA: Keutamaan Mengucapkan Salam
An-Nawawi melanjutkan,
وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف وفقهاء الأمصار إلى أنه سنة مستحبة ليس بواجب قال القاضي: وهو المعروف من مذهب مالك وأصحابه
Sementara mayoritas ulama, baik ulama masa silam maupun generasi setelahnya, serta para ulama dari berbagai negeri, mengatakan bahwa mandi jumat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Al-Qadhi menyebutkan bahwa ini pendapat yang makruf dalam Madzhab Malik dan ulama malikiyah. (Syarh Muslim, 6/133).
An Nawawi dalam Al Majmu’ menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at.
Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-.
Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. (Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub)
Tidak Mandi Sebelum Shalat Jumat, Bolehkah?
Di antara yang menguatkan pendapat mayoritas ulama adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Siapa yang hanya berwudhu di hari jumat, maka cukup baginya dan itu bagus. Dan siapa yang mandi jumat, maka mandi itu lebih afdhal. (HR. Turmudzi 499, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Seusai membawakan hadis ini, Turmudzi mengatakan,
والعمل على هذا عند أهل ا لعلم من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ومن بعدهم اختاروا الغسل يوم الجمعة ورأوا أن يجزئ الوضوء من الغسل
Para ulama mengamalkan hadis ini, dari zaman sahabat dan ulama setelahnya. Mereka berpendapat, dianjurkan mandi di hari jumat, dan mereka menyatakan bahwa wudhu bisa menggantikan kewajiban mandi. (Jami’ at-Turmudzi).
Berdasarkan pendapat jumhur, jika seseorang tidak memungkinkan untuk mandi sebelum Jumatan, maka tidak masalah dengan hanya cukup berwudhu.
Lebih dari itu, mandi maupun tidak mandi, tidak mempengaruhi keabsahan jumatan. Artinya jumatan tetap sah, sekalipun tidak mandi. Karena itu, pria muslim tetap harus jumatan. Tidak mandi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak jumatan.
Ibnu Umar menceritakan, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab sedang khutbah jumat. Tiba-tiba ada seorang sahabat yang telat datang,
“Sudah jam berapa sekarang?” tanya Umar..
“Saya sangat sibuk, tidak sempat pulang, hingga terdengar adzan jumatan. Sehingga saya hanya bisa wudhu.” Jawab sahabat ini.
BACA JUGA: Dahsyatnya Bersedekah di Hari Jumat
Tidak Mandi Sebelum Shalat Jumat, Bolehkah?
Kemudian Umar mengatakan,
والوضوء أيضا وقد علمت أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يأمر بالغسل !
“Hanya wudhu? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kita untuk mandi.” (HR. Ibn Hibban 1230, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Bagi kamu yang ingin mandi Jumat, kamu seharusnya perhatikan kapan waktu pelaksanaannya.
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama.
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH