JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram atas aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
BACA JUGA: Ular Berkaki Ditemukan Hangus Terbakar Akibat Karhutla Hutan di Riau
Wakil presiden terpilih periode 2019–2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkan bisa membuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.
“Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani,” ujar KH Ma’ruf.
BACA JUGA: Cerita Petugas BPBD Riau, Bertemu Beruang saat Padamkan Kebakaran Hutan
Selain fatwa haram yang bersifat pedoman dan arahan, para penegak hukum diminta tetap bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum,” tuturnya. []
SUMBER: OKEZONE