Hanya saja, dalam berumah tangga, terkadang masalah seperti ini tidak begitu dihiraukan. Bahkan, ada seorang wanita yang mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya, hanya untuk menabung. Bukan hanya mengambil uang suami, juga menyimpan uang sisa dari uang belanja yang diberi oleh suami tanpa mengembalikannya. Nah, bagaimana hukumnya ya?
Menabung memang perbuatan yang sangat baik untuk dilakukan. Hanya saja, jika uang yang ditabung itu dari hasil mengambil, tentu itu perbuatan yang tidak terpuji. Maka, alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan kepada suami. Karena uang tersebut adalah hak suami. Sudah sepantasnya, ia mendapatkan haknya, ketika ia telah memberikan kewajibannya dengan baik.
Bukan hanya uang yang diambil, tapi uang yang disisihkan dari uang belanja yang diberikan suami pun, lebih baik digunakan saja untuk berbelanja. Jangan kita meminta uang lagi kepada suami jika uang belanja yang diberikan saat itu masih ada.
Jikalau kita memang ingin menabung untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang, lebih baik kita utarakan langsung kepada sang suami. Bagaimana pun, jika itu adalah perbuatan yang baik, suami pasti mendukungnya. Biarlah suami yang menabung. Dan tugas kita, sebagai seorang istri ialah mengingatkan ia agar tidak lupa menyisihkan uangnya. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin/ Fawaidun wa Fatawa Tahummu Al-Mara’ah Al-Muslimah). []
Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam