CIANJUR–Seorang ibu muda berisial YN (20) tega menenggelamkan bayinya sendiri yang baru berusia tiga bulan di bak mandi hingga tewas. Perbuatan sadis YN terjadi Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Sabtu (28/9/2019) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat ditemukan oleh kerabatnya, korban bayi bernama Nuraisa, berada di dalam bak air sedalam satu meter setengah dalam posisi telentang.
BACA JUGA:Â Seorang Ibu di Bandung Diduga Bunuh Bayinya Sendiri yang Masih Berusia 3 Bulan
“Ternyata korban bayi Nuraisa sengaja ditenggelamkan oleh ibunya sendiri,” kata dikutip Sindonews, Senin (30/9/2019).
Kepada penyidik Polres Cianjur, tersangka YN mengaku menghabisi bayinya saat akan memandikan korban. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tutur Truno, tersangka YN mengaku tega membunuh darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap suaminya yang diketahui pernah berselingkuh.
“Korban saat itu menangis dan membuat kesal pelaku (YN). Pelaku teringat suaminya yang selingkuh saat pelaku mengandung usia tujuh bulan. Akhirnya korban dimasukkan ke bak mandi dan ditinggalkan oleh pelaku,” ujar Truno.
BACA JUGA:Â Istri di Sukabumi Bunuh Suami dan Anak Tiri, Sewa Pembunuh Bayaran
Truno mengungkapkan, terhadap tersangka YN, Polres Cianjur menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka YN teraancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Tersangka YN juga dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya paling lama 15 tahun penjara. []
SUMBER: RAKYATKU