TANYA:
Tolong, beri tahu saya, makan udang dan lobster itu halal (halal) atau tidak? (Sarah)
Jawab:
Sheikh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:
Allah SWT berfirman, “Permainan laut dan makanannya halal bagimu.” (QS Al-Ma’idah [5]:96)
BACA JUGA: Kenapa Bangkai Ikan Halal? Ini Alasannya
Karena baik Allah maupun Utusan-Nya tidak mengecualikan semua jenis ikan dari izin ini (dan kita tahu pasti bahwa “Allah tidak pernah pelupa”), sebagian besar ulama berpendapat bahwa semua jenis ikan ditemukan dalam air (yang termasuk laut, danau, sungai, kolam, sumur, dll.) halal untuk dikonsumsi.
Kata-katanya di sini bersifat umum dan harus diterapkan secara umum. Selanjutnya, Nabi (damai dan berkah besertanya) ditanya tentang laut, dan jawabannya adalah, “Airnya murni (untuk tujuan ritual penyucian) dan ikannya halal untuk kamu makan.” (HRAbu Dawud )
Kehalalan ini disepakati menurut pandangan para imam seperti Malik, Ash-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan dua murid utamanya, Abu Yusuf dan Muhammad, sehubungan dengan semua jenis ikan, termasuk kerang.
BACA JUGA: Ketika ‘Halalan Thoyyiban’ Diabaikan
Para cendekiawan yang mengecualikan kerang dari kategori permainan sah di laut ini tidak memiliki bukti kuat.
Kesimpulannya:
1. Semua jenis ikan dianggap diizinkan menurut mayoritas ulama.
2. Dianggap sah bagi kita untuk mengkonsumsi udang dan lobster. []
SUMBER: ABOUT ISLAM