TANYA:
Apakah menurut hukum Islam halal untuk mengasuransikan masjid terhadap bencana seperti kebakaran atau kerusakan? Jenis asuransi ini bersifat opsional. Tapi misalkan seseorang menyelinap di masjid dan menggugat orang yang bertanggung jawab untuk kompensasi masjid. Mereka harus membayarnya kompensasi atau, sebaliknya, pemerintah akan menjual masjid dan memberikan harga kepadanya sebagai kompensasi. Ini berarti bahwa kami berkewajiban untuk berpartisipasi dalam asuransi jenis ini. Apakah Anda akan memperjelas sudut pandang Islam tentang masalah ini? (Ihsan)
Jawab:
Dr Salah As-Sawi, Sekretaris Jenderal yang Majelis Muslim fukaha di Amerika (AMJA), menyatakan:
Ditetapkan di antara para sarjana bahwa kontrak asuransi komersial tidak valid, karena mereka didasarkan pada bunga, gharar (ketidakpastian yang tidak semestinya), dan perjudian seperti yang disebutkan secara rinci dalam resolusi yang dikeluarkan oleh akademi hukum mengenai efek bahwa kontrak asuransi semacam ini dilarang.
BACA JUGA:Â Terkait 911, Puluhan Perusahaan Asuransi AS Gugat Saudi
Alternatif Islam dalam hal ini adalah sistem asuransi koperasi yang didasarkan pada kerja sama dan sumbangan di antara para anggotanya untuk saling membantu. Di bawah sistem asuransi ini, anggota organisasi dianggap sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi secara bersamaan; setiap anggota membayar sejumlah uang tertentu dan memiliki bagian dalam untung dan rugi (sesuai dengan jumlah yang telah ia bayarkan di dalamnya).
Banyak perusahaan besar di Timur telah berhasil mengadopsi sistem ini. Begitu pula banyak bank syariah, yang dengan ini menawarkan alternatif pembiayaan syariah dengan jenis asuransi terlarang di dunia investasi.
BACA JUGA:Â Pangsa Pasar Syariah yang Mana Lagi?
Adapun terkait pertanyaan di atas, kita pertama kali mengatakan bahwa ada dispensasi Islam yang mengizinkan beberapa hal yang dilarang di bawah paksaan kebutuhan. Oleh karena itu, jika terbukti bahwa masjid yang dimaksud benar-benar berada di bawah risiko kehilangan dan mengasuransikannya akan terhindar dari kerugian, dan bahwa tidak ada sistem asuransi koperasi yang sah di negara di mana masjid-masjid tersebut tetapi hanya yang didasarkan pada riba, dispensasi dapat diberikan kepada orang-orang yang bertanggung jawab atas masjid untuk mengasuransikannya sesuai dengan sistem ini sampai ada alternatif Islam. Dalam kasus terakhir ini, masjid akan mengakhiri kontraknya dengan perusahaan asuransi komersial dan masuk ke yang baru dengan sistem asuransi koperasi syariah. []
SUMBER: ABOUT ISLAM