TANYA: Jadi makmum orang yang munafik saat shalat berjemaah, bolehkah?
JAWAB: Dikutip dari Rumahfiqih.com, secara hukum fiqih, tidak ada larangan untuk shalat di belakang orang munafik. Penyebab kemunafikan itu sendiri tidak menjadi ukuran baku di dalam ilmu fiqih. Penyebab syarat seorang imam shalat hanya soal masalah mendasar saja, seperti status keIslaman seseorang atau kemahiran membaca Al-Quran dengan benar, atau penguasaannya pada masalah agama, khususnya masalah shalat berjemaah.
BACA JUGA: Berdoa Hagia Sophia Dijadikan Masjid, Muslim Turki Shalat Shubuh Berjemaah
Saat memilih dengan kemunafikan seorang imam, para ulama membuat batasan sederhana. Yaitu ketika seseorang mempertimbangkan sah mengerjakannya, lalu orang lain yang shalat menjadi makmum di belakangnya pun sah juga.
Hal ini pernah terjadi di masa shahabat. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah shalat dan menjadi makmum di belakang ‘Al-Hajjah.’ Al-Hajjah ini sebagai orang yang punya catatan serius.
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Sa’id Al-Khudhri pernah juga shalat dan menjadi makmum di belakang Marwan, yaitu pada saat shalat ‘Ied. Ibnu Mas’ud ra pernah menjadi makmum di belakang Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith. Pada orang ini pernah minum khamar lalu mengimami shalat shubuh empat rakaat. Menggunakan Khaifah Utsman bin Affan ra menghukumnya dengan cambuk lantaran hal itu.
Para sahabat Rasulullah SAW yang mulia pernah shalat bermakmum kepada Ibnu Abi ‘Ubaid, padahal dia adalah seorang tersangka yang mulhid dan dikabarkan diundang untuk kesesatan.
BACA JUGA: Barengi Gerakan Imam, Fatal bagi Makmum
Jadi, fiqih, shalat menjadi makmum di belakang seseorang yang sah shalatnya, dibolehkan dan sah juga hukumnya. Namun ketika berbicara tentang pilihan mana yang dilakukan, tentu saja lebih tidak bermakmum bagi orang yang fasik atau munafik.
Para ulama tidak hanya mengeluarkan saja memakruhkan saja. Terkait, jika secara hukum, shalat itu tetap sah. Namun, ketika berbicara tentang masalah fadhilah (keutamaan), maka imam yang lebih baik lagi harus diminta. []
SUMBER: RUMAH FIQIH