JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyambut positif pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terhitung mulai diberlakukan 17 Oktober 2019.
“Spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,” kata Zainut di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
BACA JUGA: Jaminan Produk Halal Mulai Berlaku, Produk Belum Bersertifikat Halal Akan Dibina BPJPH
Dia menambahkan sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, lanjut dia LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.
BACA JUGA: Perkuat Bisnis Proses, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” lanjutnya.
Zainut menjelaskan sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. []
REPORTER: RHIO