Assalamuallaikum Warahmatulllahi Wabarakatuh.
TANYA: Ketika masa pertunangan, kami berhubungan di luar nikah. Saya pun akhirnya hamil pada masa pertunangan kami. Setelah diketahui, kami langsung melaksanakan akad nikah. Namun kemudian, setelah empat tahun kami mendengar bahwa akad nikah pada saat hamil adalah batil.
Pertanyaannya adalah: kalau memang batil, apakah akad nikah yang kami lakukan setelah empat tahun kemudian tersebut sudah sah meskipun tidak ada niat untuk menghalalkan pernikahan kami?, atau sampai sekarang kami tetap dianggap bukan suami istri yang sah? Saya setiap hari menangisi dosa yang pernah saya alami, dan meminta ampunan Allah, namun setelah saya mendengar pernyataan tersebut saya tidak bisa tidur. Mohon bantuannya.
Wassalamuallaikum Warahmatulllahi Wabarakatuh.
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., Pertama:
Pendapat yang lebih kuat dan yang telah kami fatwakan dalam website kami adalah tidak sahnya akad seorang yang berzina dengan wanita yang dizinainya sebelum keduanya sama-sama bertaubat kepada Allah dan sebelum memastikan bahwa tidak terjadi kemahilan dengan cukup menunggu sampai datangnya haid satu kali, masalah ini memang terjadi perbedaan di antara para ahli fikih, dan yang kami pilih tersebut adalah madzhab Imam Ahmad –rahimahullah-.
Sebagian ahli fikih yang lain ada yang berpendapat tetap sah akad nikahnya meskipun dilakukan sebelum bertaubat, sebagian mereka juga berpendapat tetap sah akad nikahnya meskipun dalam kondisi hamil dengan syarat yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya sebagaimana dalam pertanyaan di atas, ini pendapat dari Hanafiyah dan Syafi’iyah dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 133140.
Atas dasar inilah, selama akad nikah sudah dilaksanakan dan pasca akad nikah sudah disetubuhi dan sudah berlalu beberapa tahun, maka tidak masalah jika Anda mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa akad nikah dalam kondisi seperti itu tetap sah. Para ulama telah menjelaskan bahwa dalam masalah-masalah khilafiyah jika dalam kondisi darurat boleh mengikuti pendapat yang menyatakan ada keringanan, sebagaimana yang disebutkan dalam: Fatawa wa Rasail Samahah Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- (2/21): “Masalah-masalah khilafiyah jika dalam kondisi darurat, maka dibolehkan bagi seorang mufti boleh mengambil pendapat yang lain dari pendapat para ulama yang mengandung rukhshah (keringanan)”.
Imam Syathibi –rahimahullah- berkata dalam al Muqafaqat (5/190):
“Barang siapa yang terjerumus pada sesuatu yang dilarang yang bisa jadi dampaknya secara hukum akan lebih berat dari larangan tersebut, maka harus ditinggalkan atau dibolehkan dengan menanggung kerusakannya secara adil, karena melihat kenyataannya orang yang melakukannya tersebut secara umum masih berdasarkan dalil, meskipun dalil itu marjuh (lemah) namun akan menjadi rajih (kuat) untuk melegalkan keadaan yang telah dialaminya; karena yang demikian itu lebih baik dari pada menghapuskannya yang justru akan membahayakan pelakunya lebih berat dari larangannya sendiri, maka perkara tersebut dikembalikan kepada bahwa dalil yang melarangnya akan lebih kuat sebelum terjadinya perbuatan, dan dalil yang membolehkan menjadi lebih kuat bagi yang sudah melakukan karena adanya beberapa qarinah (indikator) yang menguatkan.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
( أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها ، فنكاحها باطل باطل باطل ) ، ثم قال : ( فإن دخل بها ، فلها المهر بما استحل منها )
“Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya pernikahannya adalah batil, batil, batil”. Kemudian beliau bersabda: “Dan jika pihak laki-lakinya telah mensetubuhinya maka mahar wajib dibayarkan”.
Hal ini merupakan pembenaran dari sesuatu yang dilarang dilihat dari satu sisi, maka dari itu bab warisan tetap berlaku dan nasab anak tetap diakui sebagai anak dari laki-lakinya tersebut. Perbuatan mereka melaksanakan pernikahan yang tidak sah (karena tanpa restu dari walinya) namun secara umum ada beberapa hukum yang dibenarkan, termasuk haramnya keberlangsungan perbesanan atau yang lainnya, maka semua itu menjadi bukti bahwa secara umum hukumnya sah, kalau tidak demikian maka tentu dihukumi dengan zina, dan telah disepakati bahwa yang seperti itu tidak termasuk zina, pernikahan yang masih mengandung perbedaan pendapat terkadang masih bisa ditolerir maka dengan itu tidak sampai harus berpisah jika sudah terlanjur dilakukan dan sudah berjima’ dengannya dengan memperhatikan semua konsekuensi setelah terjadinya jima’ dalam beberapa hal masih dianggap benar”.
Maka akan dibedakan antara pertanyaan yang ditanyakan setelah terjadinya jima’ atau sebelumnya, jadi selama jima’ telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, dan banyak juga para ulama yang menganggap akad nikahnya sah dan tidak ada nash yang qath’i dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menyatakan tidak sahnya akad tersebut, maka fatwanya tetap dihukumi sebagai pernikahan yang sah, dan tidak perlu berpisah dengan istrinya lalu mengadakan akad nikah baru.
Kedua:
Jumhur ulama berpendapat bahwa anak hasil dari zina tidak dinisbahkan kepada laki-laki yang menzinainya.
Namun sebagian mereka berpendapat jika pihak wanita dizinainya belum menjadi istri orang lain, lalu dia hamil karena zina, maka anak yang dilahirkan karena zina tetap dinisbahkan kepada laki-laki yang menzinainya, inilah pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-, beliau berkata:
“Penisbahan anak dari zina kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya, jika wanita tersebut belum menjadi istri orang lain maka ada dua pendapat. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر )
“Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.”
Dalam hadits di atas Rasulullah menjadikan anak dari zina berbeda dengan pezinanya, artinya jika wanitanya belum menjadi firasy (istri orang lain) maka hadits tersebut tidak berlaku kepadanya. Umar –radhiyallahu ‘anhu- menisbahkan anak-anak yang dilahirkan pada masa jahiliyah kepada bapak mereka”. (Al Fatawa al Kubro: 3/178)
Wallahu a’lam. []