BANDUNG–Polisi menahan Sidik Nugraha (25), tersangka pelemparan cairan sperma kepada 5 perempuan di Kota Tasikmalaya. Sidik dijerat Undang-undang Pornografi.
“Tersangka SN (Sidik Nugraha) ditahan di Polres Tasik Kota,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (19/11/2019).
BACA JUGA: Heboh Perempuan di Tasikmalaya Jadi Korban Teror Pelemparan Sperma
Truno mengatakan Sidik ditahan lantaran perbuatannya melempar cairan sperma kepada perempuan. Menurut Truno, Sidik dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Adapun bunyi dalam pasal tersebut:
‘Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)’.
“Tersangka ditahan dengan diterapkan Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat dua KUHPidana,” kata Truno.
Sebelumnya warga di Kota Tasikmalaya geger dengan aksi teror cabul seorang pria yang melempar cairan mirip sperma kepada beberapa perempuan. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah seorang perempuan yang menjadi korban pelemparan.
BACA JUGA: Ingin Menikah, tapi Alami Gangguan Sperma, Bagaimana?
Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial LR. Saat itu LR sedang menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi dihampiri pelaku yang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba pelaku langsung meraba dan menggesek kemaluannya sendiri, hingga akhirnya melempar sperma ke arah LR.
Aksi cabul itu viral setelah RF suami dari LR posting kronologi dan foto terduga pelaku di Facebook. RF bersama temannya sempat mengetahui dan mendatangi rumah terduga pelaku, namun hasilnya nihil. []
SUMBER: DETIK