• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Kartu Kredit Syariah, Adakah?

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Kompas

Ilustrasi. Foto: Kompas

0
BAGIKAN

Oleh: Nur Elina
Mahasiswi STEI SEBI
nurelina333@gmail.com

SEIRING dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat, banyak bermunculan transaksi keuangan yang tergolong baru. Tanpa disadari bahwa bertambahnya kebutuhan manusia di zaman sekarang ini yang tak dapat terlepas dari gaya hidup konsumtif.

Kebutuhan manusia yang beragam dan semakin banyak itulah yang menjadi salah satu alasan bermunculan produk perbankan yang bervariatif dan semakin eksis dengan berkembangnya zaman. Hal ini pula yang dijadikan oleh lembaga keuangan sebagai kesempatan dalam menarik minat nasabah untuk menggunakan jasa keuangannya.

BACA JUGA: Awal Mula Berdirinya Bank Syariah di Indonesia

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Setiap bank berlomba-lomba untuk mengeluarkan produk yang dapat menjadi solusi dan alternatif dalam mempermudah para nasabah, serta menarik minat nasabah dalam menggunakan jasa bank tersebut.

Dalam transaksi jual beli baik jasa atau barang, adanya uang yang menjadi alat pembayaran. Namun, bagaimana ketika suatu transaksi harus dilakukan tetapi tidak memiliki uang saat itu juga. Lalu dengan cara seperti apa pembayaran tersebut dilakukan?

Berdasarkan produk-produk yang tersedia di bank, ada salah satu produk kartu kredit yang disediakan bank bagi nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak yang mana tidak memiliki uang saat itu juga, tapi dapat melakukan transaksi kapan pun.

Maka dari itu, kartu kredit dapat menjadi solusi dalam hal di atas. kartu kredit dapat dijadikan alat pembayaran yang dapat dipergunakan untuk membayar sejumlah uang di waktu tertentu dan di tempat tertentu dengan penggunaan yang disesuaikan oleh pemakai.

Berdasarkan definisi, kartu kredit adalah kartu plastik yang dapat digunakan oleh pemegang (orang yang meminjam/berutang) untuk melakukan pembayaran dibeberapa tempat tertentu dengan batas limit yang ditentukan oleh pihak yang meminjamkan (biasanya bank) dan dalam tempo tertentu pihak yang berhutang harus membayar kepada pihak yang meminjamkan atas jumlah tagihan.

Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasanya merupakan produk bank konvensional yang ditawarkan kepada para nasabahnya tanpa limit yang ditentukan, jadi nasabah dibebaskan menggunakan dengan sekehendak hatinya. Dengan syarat bahwa ketika jatuh tempo pembayaran, nasabah diwajibkan membayar sejumlah uang yang sudah digunakan beserta bunganya. Bunga dalam perspektif syariah sendiri sudah jelas diharamkan.

Lalu bagaimana ketika seseorang ingin dan memiliki kebutuhan terhadap penggunaan kartu kredit tanpa riba, apakah penggunaan kartu kredit yang ada di bank konvensional tetap diperbolehkan?

Ternyata, tidak hanya bank konvensional yang memiliki produk kartu kredit, melainkan bank syariah tak kalah bersaing untuk memiliki produk kartu kredit sebagai solusi untuk nasabah yang memiliki kebutuhan menggunakan kartu kredit dengan prinsip syariah.

Lalu yang menjadi pertanyaan, adakah kartu kredit syariah?

Jawabannya ada. Dari 34 bank yang ada di Indonesia, baru 14 bank yang menerapkan sistem syariah dan sampai saat ini hanya dua bank yaitu CIMB Niaga Syariah dan BNI Syariah yang menyediakan produk kartu kredit syariah. Seharusnya hal ini menjadi peluang mendesak bagi bank syariah untuk memperkenalkan kartu kerdit syariah dalam rangka menjawab kebutuhan nasabah akan pinjaman dengan sistem syariah dan bebas dari riba.

BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah

Dalam perkembangannya kartu plastic telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card dan No.54/DSN-MUI / X/2006 tentang Syariah Card. Menurut Fatwa DSN MUI No 54 yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada ) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.

Kartu kredit syariah dibolehkan dengan ketentuan bahwa di dalamnya memenuhi kriteria berikut ini, yakni :

  1. Tidak mengenakan bunga atas utang-piutang, melainkan dikenakan fee atas penjaminan. Dalam hal ini terdapatnya akad
  2. Berhak mendapatkan fee membership, fee penjamin dan mengenakan denda yang akan dimasukan pada dana sosial.
  3. Tidak boleh mendorong pengeluaran yang berlebihan (konsumtif)
  4. Pemegang kartu kredit memiliki kemampuan untuk melunasi sebagaimana dalam adab berutang adalah memiliki kemampuan.
  5. Terhindar dari penggunaan terhadap hal-hal yang haram

Kartu kredit yang seharusnya menjadi solusi bagi nasabah dan tidak menimbulkan perilaku konsumtif, maka dari itu diperlukan syarat untuk membatasi penggunaanya dengan menetapkan adanya limit yang digunakan. Maka dari itu, kartu kredit syariah diperbolehkan dalam islam selagi memenuhi lima kententuan yang ada di atas. []

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Bankkartu kreditkartu kredit syariah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Adab Touring bagi Seorang Muslim

Next Post

6 Faktor yang Mengubah Dosa Kecil Menjadi Dosa Besar

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 kredit

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.