TAK bisa dibantah dan telah disepakati seluruh ulama di dunia jika shalat adalah ibadah yang paling utama bagi setiap Muslim. Shalat wajib ditunaikan seorang Muslim dalam keadaan apapun semampu yang ia bisa, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Bahkan dalam kondisi perang sekali pun, shalat tak bisa ditinggalkan.
Nah, jika Muslim dalam dalam keadaan sakit, maka dibolehkan shalat dengan cara duduk dan jika masih tidak mampu maka boleh dengan cara berbaring. Sebagaimana firman Allah SWT:
BACA JUGA: Muslim Tinggalkan Shalat sudah Pasti Kafir?
“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali Imran: 191).
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan pelaksanaan shalat, dengan kata lain shalatlah dalam keadaan berdiri jika mampu, dan shalat dengan duduk jika tidak mampu berdiri, atau dengan cara berbaring jika tidak mampu duduk.”
Adapun tata cara shalat orang sakit dengan cara duduk, yaitu:
- Niat shalat
- Membaca fatihah dan surah atau sebagian ayat setelahnya
- Menundukkan kepala ke depan sebagai pengganti ruku’ dan sujud
- Menundukkan kepala disertai membungkukkan badan sebagai pengganti sujud pertama, kemudian menegakkan badan lalu menundukkan kepala dan membungkukkan badan kembali sebagai pengganti sujud kedua.
- Jika point 4 terlaksana maka sudah dianggap sebagai rakaat pertama, kemudian orang sakit melanjutkan cara seperti ini hingga jumlah rakaat shalatnya lengkap.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Masbuk
Adapun tata cara shalat orang sakit dengan cara berbaring:
- Shalat dalam keadaan berbaring dengan menindih rusuk kanan menghadap kiblat, atau dengan rusuk kiri jika tidak mampu.
- Shalat dalam keadaan berbaring terlentang menghadap kiblat, dengan menyanggah kepala agar juga menghadap kiblat
- Shalat dengan menggunakan isyarat gerakan, dan jika dengan cara shalat ini tetap tidak mampu, maka shalatlah dengan hati.
Wallahualam. []
SUMBER: Al-BADAR