AUSTRALIA–Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil berjilbab di Sydney, Stipe Lozina, mulai diperiksa di pengadilan magistrasi, Kamis (5/12/2019), waktu setempat. Dalam kasus yang menjeratnya, terdakwa menolak didampingi pengacara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 20 November lalu di salah satu kafe di daerah Parramatta. Sejak kejadian tersebut, pelaku pun langsung ditangkap polisi dan ditahan.
Hakim Andrew Millar yang memimpin persidangan magistrasi sampai empat kali menanyakan kepada terdakwa, apakah mau didampingi pengacara yang disiapkan untuknya, dengan mempertimbangkan beratnya dakwaan.
BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Islamofobia, Muslimah Hamil Dipukuli dan Diinjak-injak Pria Tak Dikenal
“Dakwaan-dakwaan ini sangat berat dan memiliki konsekuensi signifikan bagi terdakwa,” ujar Hakim Millar dilaporkan ABC News.
Persidangan magistrasi bertujuan untuk menetapkan apakah suatu kasus akan dilanjutkan ke peradilan umum untuk proses pembuktian suatu kasus.
Pria berusia 43 tahun ini diadili tanpa kehadiran secara fisik di Pengadilan Magistrasi Parramatta, namun hanya melalui tautan video dari ruang tahanan.
Korban penganiayaan bernama Rana El Asmar (31) sedang ngobrol bersama dua rekannya di salah satu kafe, ketika terdakwa tiba-tiba masuk dan mendekati meja mereka.
Dalam rekaman CCTV terlihat, wanita yang hamil besar ini dipukuli berkali-kali di wajahnya dan setelah terjatuh, lalu diinjak pula kepalanya oleh terdakwa.
Perbuatan Lozina ini terhenti hanya setelah sejumlah orang di TKP berhasil menjauhkan dia dari korban.
Menurut Kepolisian Negara Bagian New South Wales (NSW), korban dan rekannya sama sekali tidak mengenal pelaku.
Dalam sidang kemarin terungkap, Lozina juga didakwa dengan dua tuduhan terpisah, yaitu melakukan intimidasi terhadap dua wanita beberapa minggu sebelum penganiayaan terhadap Rana.
Kepolisian NSW menyatakan, ada dua wanita lain masing-masing berusia 29 dan 63 tahun, yang melaporkan tindakan intimidasi dari Lozina yang terjadi di pusat perbelanjaan di daerah Liverpool pada 1 Oktober lalu.
Terhadap dakwaan intimidasi terhadap kedua wanita itu, terdakwa Lozina kemarin telah mengaku bersalah.
Dia juga setuju untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental sebelum diajukan ke persidangan berikutnya, 13 Desember.
Polisi menyatakan perbuatan terdakwa terhadap Rana el Asmar kemungkinan dilatarbelakangi motif Islamophobia. Saksi-saksi di TKP menyebutkan pria itu melontarkan ujaran anti-Muslim kepada Rana sebelum melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Pernah Kena Islamofobia, Pria Ini Akhirnya Jadi Mualaf setelah Kenal Mohamed Salah
Federasi Dewan Islam Australia (AFIC) menyebut perbuatan Lozina itu sebagai tindakan pengecut.
“Ini jelas serangan rasis dan Islamophobia. Kami harap kasus ini ditangani sebagai kasus Islamophobia,” ujar Ketua AFIC Dr Rateb Jneid dalam sebuah pernyataan.
Beberapa hari sebelum kejadian, Charles Sturt University merilis laporan tentang meningkatnya kasus Islamophobia di Australia yang telah meluas di tempat umum.
Laporan itu menyebut, dari seluruh kasus Islamophobia di tempat umum pada tahun 2016 dan 2017, lebih setengahnya terjadi di tempat yang memiliki penjaga keamanan.
Dari 349 kasus, sekitar tiga perempat dilakukan terhadap perempuan. 96 persen korban perempuan ini mengenakan jilbab.
SUMBER: ABC Indonesia