BELANDA–Salah satu negara Afrika, Gambia telah mengajukan gugatan kasus terhadap Myanmar di Pengadilan Internasional (ICJ) di Belanda. Dalam gugatannya, Gambia menuduh pasukan Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Muslim Rohingya—yang oleh negara itu disebut sebagai orang-orang Bengali—selama konflik di Rakhine pada 2016 dan 2017.
Gambia mengajukan gugatan genosida terhadap Myanmar Gambia pada 11 November 2019 atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara, termasuk Indonesia. Bangladesh memainkan peran penting dalam membuka kasus melawan Myanmar. Ini adalah kasus genosida pertama di ICJ sejak 1990-an.
BACA JUGA: PBB akan Gelar Sidang Dugaan Genosida, Warga Rohingya Lakukan Doa Bersama
Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Gambia, Abubacarr Tambadou telah mengajukan proposal untuk membentuk komite OKI guna penyelidikan tuduhan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya. Persetujuan proposal oleh 57 anggota OKI menempatkan negara kecil Afrika barat di pusat profil tertinggi dalam peradilan internasional.
Sebelumnya, Tambadou telah terlibat dalam pengajuan kasus genosida Rwanda 1994 selama lebih dari satu dekade. Dia juga bagian dari delegasi OKI yang menjadi tempat pengungsian di Cox’s Bazar.
Tim pengadilan Gambia akan menghadapi delegasi Myanmar yang dipimpin oleh Daw Aung San Suu Kyi, di Den Haag pada 10-12 Desember 2019.
BACA JUGA: Terkait Rohingya, Ini Sederet Tuntutan Organisasi Internasional terhadap Myanmar
Tambadou meminta ICJ untuk segera memerintahkan aksi “untuk menghentikan tindakan genosida oleh Myanmar segera dan untuk menegakkan dan memperkuat norma global terhadap genosida yang mengikat semua negara”. Myanmar juga mengindikasikan bahwa pihaknya akan membela kasus ini.
Pada 2012, ada konflik antara kedua komunitas di Negara Bagian Rakhine. Pada bulan November 2013, delegasi dari OKI mengunjungi kamp-kamp pengungsi Rohingya di Negara Bagian Rakhine. []
SUMBER: BBC