JAKARTA–Dewan Syariah Nasional (DSN) sedang mempersiapkan fatwa mengenai transaksi teknologi finansial (financial technology/fintech) syariah. Fatwa ini diharapkan bisa menjadi landasan perkembangan fintech di tanah air.
Dikutip dari CNBC, anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim mengatakan, sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, pihaknya akan mengumpulkan berbagai akad yang sesuai.
BACA JUGA:Â Kolaborasi Bank dan Fintech Sebagai Jawaban Masalah Inklusi Keuangan dan Peluangnya di Masa Depan
“Kami sudah rangkum berbagai akad yang ada, semoga bisa menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah,” kata Adiwarman dalam acara Investree Syariah di Le Meredien Hotel, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan perubahan pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berdasarkan Teknologi Informasi. Hal ini untuk mengakomodir perusahaan yang memiliki produk fintech syariah.
BACA JUGA:Â Dibalik FinTech Syariah
Sementara itu, Adrian Gunadi, Co-founder dan CEO Investree –salah satu perusahaan yang sudah mendaftarkan produk fintech syariah– mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan produk fintech syariah pada 25 Januari silam. Sedangkan konsep syariah ini sudah dirancang sejak Juni 2017. []
SUMBER: CNBC