Seseorang yang sedang junub, wajib melakukan mandi. Bagi perempuan, ia memiliki kewajiban untuk menggerak-gerakkan antingnya bila sempit. Tetapi, menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak mengapa jika tidak digerak-gerakkan.
BERBICARA tentang perempuan, tentu tidak akan terlepas dari perhiasan. Betul begitu? Ya, walau ada pula perempuan yang tidak menyukai perhiasan, tetapi banyak orang lebih menyukainya. Terutama dalam menggunakan anting. Ada orang yang merasa tidak percaya diri jika tidak menggunakan anting. Sebab, biasanya anting disimbolkan sebagai lambang perempuan, sedangkan lelaki tidak menggunakannya.
Pada dasarnya, seorang perempuan boleh saja menggunakan anting. Sebab, hal itu untuk mempercantik dirinya di depan suami. Meski begitu, ada sisi lain yang harus ia perhatikan. Salah satu di antaranaya ialah ketika sedang mandi, membersihkan diri dari segala kotoran dan najis yang ada pada tubuhnya.
Wajib bagi seorang perempuan menggerak-gerakkan antingnya bila sempit. Apabila di daun telinga perempuan itu terdapat lobang tanpa anting, maka wajib menyampaikan air ke dalam lobang itu jika air dapat masuk dengan sendirinya.
Menurut pendapat madzhab Syafi’i, tidak wajib menyampaikan air ke dalam lobang daun telinga tempat anting. Sebab, yang diwajibkan menurut mereka hanyalah membasuh bagian badan yang tampak.
Menurut pendapat madzhab Maliki, mereka mengatakan, lobang di daun telinga dapat dimaafkan. Selama yang tergantung di situ anting yang diizinkan sebagai perhiasan perempuan, seperti emas dan perak. Jika terdiri dari besi atau tembaga, maka wajib menggerak-gerakkannya jika lobang itu sempit. Apabila perhiasan itu dicabut dan lobangnya tetap terbuka, wajib mengalirkan air kepadanya. []
Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah