PAKISTAN–Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dikabarkan telah divonis mati secara in absentia. Musharraf yang memimpin Pakistan dari 2001-2008 dihukum mati karena pengkhianatan tingkat tinggi.
Pada Selasa (17/12/2019) pengadilan khusus beranggotakan tiga orang di Islamabad, memvonis Musharraf melanggar konstitusi, karena menyatakan aturan darurat secara tidak sah ketika ia berkuasa. Putusan ini ditetapkan setelah kasus itu bergulir selama enam tahun.
BACA JUGA: Protes Aksi Pembakaran Alquran, Warga Pakistan Bakar Bendera Norwegia dan AS
Mantan pemimpin Pakistan berusia 76 tahun ini, yang telah tinggal di Dubai selama lebih dari tiga tahun, memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Musharraf merebut kekuasaan dalam kudeta militer pada tahun 1999 dan memerintah Pakistan sebagai Presiden hingga 2008.
Pada tahun 2007, Musharraf menyatakan keadaan darurat, menangguhkan konstitusi Pakistan, menggantikan ketua hakim dan menutup saluran TV independen.
Musharraf mengatakan dia melakukan itu untuk menstabilkan negara dan memerangi meningkatnya ekstrimisme Islam. Namun tindakannya menuai kritik tajam dari Amerika Serikat (AS) dan pendukung demokrasi.
Di bawah tekanan dari Barat, Musharraf kemudian menyatakan keadaan darurat dan menyerukan pemilihan, di mana partainya bernasib buruk.
BACA JUGA: 900 Anak di Pakistan Kena HIV Usai Dokter Pakai Jarum Suntik dari Tong Sampah
Musharraf mengundurkan diri pada bulan Agustus 2008 setelah koalisi pemerintah mulai mengambil langkah-langkah untuk memakzulkan dia. Jaksa penuntut mengatakan Musharraf melanggar konstitusi Pakistan dengan memaksakan keadaan darurat.
Dan pada tahun 2014, dia didakwa dengan total lima dakwaan, termasuk tiga dakwaan merongrong, menangguhkan dan mengubah konstitusi negara itu, memecat hakim agung Pakistan, dan memberlakukan aturan darurat. []
SUMBER: CNN