TANYA: Saya ingin tahu, apakah janin yang diaborsi harus dimakamkan seperti meninggalnya seorang anak, dan harus juga dishalatkan?
JAWAB: Pertama-tama yang harus dipahami adalah haram hukumnya menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh kepadanya, sesuai dengan ijma’ pada ulama –rahimahullah.
BACA JUGA: 5 Produk Ini Sudah Teruji Aman untuk Bayi
Menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh masuk pada mengubur hidup-hidup, yang ada pada firman Allah:
( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ ) التكوير : 8 ، 9 .
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (QS. At Takwir: 8-9)
Rasulullah SAW telah menamakan ‘azl -suami mengeluarkan maninya di luar farj istrinya- dengan wa’dun khofiy (membunuh dengan sembunyi-sembunyi).
Dan jika ‘azl dengan mengeluarkan nutfah di luar rahim telah dinamakan wa’dun khofiy, maka bagaimana jika nutfah itu sudah ada di dalam rahim dan telah diciptakan sebagai sosok manusia dan telah ditiupkan ruh di dalamnya, maka tidak bisa diragukan lagi bahwa dimasukkan dalam pembunuhan lebih utama dan lebih nyata.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata di dalam Majmu’ Fatawa (34/160):
“Menggugurkan kandungan hukunnya haram menurut ijma’ kaum muslimin, dan hal itu termasuk penguburan hidup-hidup sebagaimana dalam firman Allah:
( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ )
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (QS. At Takwir: 8-9)
Allah juga telah berfirman:
( وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ )
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan”. (QS. Al Isra’: 31)
Janin yang telah ditiupkan ruh kepadanya sudah dianggap sebagai manusia, jika keguguran atau diaborsi, maka dimandikan, dikafani, disholati, diberi nama, diaqiqahi dan dibangkitkan pada hari kiamat.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Janin itu dianggap sebagai seorang anak dan diberi nama setelah (berusia) empat bulan dan sudah ditiupkan ruh, dimandikan, disholati, dan diharapkan syafa’atnya untuk kedua orang tuanya. Adapun sebelum usia tersebut maka tidak dianggap sebagai manusia, bukan sebagai mayat, tidak dianggap sebagai seorang anak, tidak perlu dimandikan, juga tidak disholati, meskipun sebagai segumpal daging yang sudah mulai terbentuk sosok manusia”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb, Ibnu Baaz: 13/482).
BACA JUGA: Kekuatan Sentuhan dalam Pijat Bayi
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Janin jika meninggal dunia karena keguguran sebelum berusia empat bulan, maka tidak termasuk sebagai anak cucu adam, akan tetapi hanya sebagai potongan daging yang bisa dikubur di mana saja, tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati dan tidak dibangkitkan pada hari kiamat.
Jika berusia lebih dari 4 bulan dan telah ditiupkan ruh kepadanya maka ia sudah menjadi sosok manusia, jika keguguran maka ia dimandikan, dikafani, dishalati, diberi nama, diaqiqahi”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/225). Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA