BOGOR–Jemaah Muslimin (Hizbullah) menyimpulkan bahwa tindakan represif Pemerintah Tiongkok terhadap muslim Uighur di Xinjiang dan berbagai tempat lain di Cina adalah bentuk pelanggaran yang nyata terhadap HAM.
Imam Hizbullah Yakhsyallah Mansur mengatakan, pelanggaran HAM bertentangan dengan Deklarasi Universal tentang HAM yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB di tahun 1948.
BACA JUGA: Peneliti Usul Pembentukan Tim Investigasi Independen Internasional ke Xinjiang
“Di dalam deklarasi itu disebutkan pada Artikel 18 bahwa ‘Setiap manusia memiliki hak atas kebebasan dalam berfikir, berhatinurani dan beragama.’ Termasuk dalam hak ini adalah kebebasan untuk berganti agama atau keyakinan, dan kebebasan untuk menjalankan agamanya atau keyakinannya dalam hal ajaran, praktek ibadah dan penampilan,” ujarnya, Senin (23/12/2019)
Dirinya menekankan, tindakan tersebut juga melanggar Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan yang disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1981.
“Karenanya, kami meminta Pemerintah Cina dan menuntut untuk dihentikannya segala bentuk pelanggaran HAM terhadap umat muslim di Xinjiang atau di wilayah manapun di Cina,” tegasnya.
BACA JUGA: The Xinjiang Paper Ungkap Pidato Xi Jinping, Diduga Cikal Bakal Penahanan Muslim di Cina
Ia juga mengingatkan pemerintah Cina harus memerhatikan bahwa misi utama agama Islam adalah menebarkan dan mewujudkan kasih sayang bukan sekedar bagi para pemeluknya namun bagi semua makhluk di semesta raya (rahmatan lil ‘alamiin).
“Pelaksanaan ajaran Islam oleh siapapun tidak akan menimbulkan kerugian atau kerusakan baik bagi umat manusia maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Justru, kata dia dengan dilaksanakannya ajaran Islam maka alam semesta terutama umat manusia akan mendapatkan kebaikan, keselamatan dan kemuliaan hidup. []
REPORTER: RHIO