RASULULLAH SAW pernah bersabda yang artinya “Yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaknya atau perlakuannya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi)
Akan tetapi tak jarang kita dengar dan saksikan hadirnya seorang suami yang mendurhakai istrinya. Daripada melindungi, mereka justru memilih tindakan atau perbuatan yang dalam islam digolongkan ke dalam perbuatan dzalim terhadap istri. Perbuatan-perbuatan tersebut di antaranya :
BACA JUGA: 10 Tanda Suami Durhaka (1)
Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri
Suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Ia berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Lalu bagaimana jika suami melimpahkan kewajiban seperti mencari nafkah dan mengatur segala urusan rumah tangga kepada sang istri?
Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat islam, dan keluarga tersebut digolongkan menjadi keluarga yang tidak beruntung. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.“ (HR.Ahmad, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Jika tanggung jawab menjadi pemimpin diambil alih oleh istri, maka tentu saja kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa menjerumuskan istri pada perbuatan durhaka pada suami.
Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah. Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS Ath- Thalaaq: 6)
Tidak mau melunasi mahar
Seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq.” (HR.Thabarani)
Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri
Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri serta untuk pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.
BACA JUGA: Jangan Jadi Suami Durhaka, Ini Tandanya
Menganiaya serta merendahkan martabat istri
Rasulullah SAW melarang para suami untuk menyakiti serta menjelek-jelekkan, atau bahkan membanding-bandingkan istri dengan wanita lain dengan menggunakan kata-kata dan ucapan yang bertujuan untuk merendahkan martabat sang istri baik di hadapannya sendiri atau di hadapan orang lain.
Sebagaimana sabda Beliau SAW dalam sebuah hadist,
”Saya pernah datang kepada Rasulullah SAW, ’saya lalu bertanya: ’Ya Rosulullah, apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami? ’Beliau bersabda: ‘janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.” (HR. Abu Dawud) []
SUMBER: DALAMISLAM