JAKARTA–Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan bahwa izin prinsip pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Jeddah sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Bahkan, lahan yang telah dibeli bisa dibangun atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI.
“Dalam sertifikat juga dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000,” ujar Endang, Sabtu (28/12/2019).
BACA JUGA: Pameran Produk Indonesia untuk Haji dan Umrah Digelar KJRI Jeddah
“Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah,” lanjutnya.
Menurut Endang, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Baladiyah sudah bersurat pada 25 Desember 2019 yang menjelaskan keputusan pengadilan di Jeddah bahwa tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut.
BACA JUGA: KJRI Jeddah: Pelaksanaan Ibadah Haji Indonesia-Mekkah Lewat Kapal Dagang Berlangsung Sejak Abad 16
Menurut Endang, pada 15 Januari 2020, Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan. Masa berlaku izin pembongkaran adalah tiga bulan. Sedang masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun.
“Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa. Demikian juga izin pembangunan selama tiga tahun,” tandasnya. []
REPORTER: RHIO