MENIKAH dan berkeluarga itu bukan persoalan keinginan seseorang. Oleh karena itu, lelaki dan perempuan lajang tidak perlu ditanya apakah mereka ingin menikah atau tidak, karena menikah itu bukan soal keinginan.
Jika menikah dipahami hanya persoalan keinginan, maka ada orang tidak mau menikah dengan alasan tidak ingin, dan ada orang yang menikah setiap hari karena selalu ingin. Menikah adalah tugas peradaban, karena hanya dengan pernikahanlah akan lahir peradaban kemanusiaan yang mulia di masa depan.
BACA JUGA: Rahasia Pernikahan dalam Islam
Lelaki dan perempuan lajang hendaklah menyiapkan diri menuju pernikahan yang sesuai dengan tuntunan agama dan aturan negara. Jika belum memiliki cukup kekuatan motivasi untuk menikah, perhatikanlah berbagai tujuan mulia dari pernikahan yang dituntunkan agama. Menikah itu bukan semata-mata penyaluran hasrat biologis, namun menikah merupakan sarana terbentuknya masyarakat, bangsa dan negara yang kuat serta bermartabat.
Menikah memiliki tujuan-tujuan mulia dan jelas. Bukan semata-mata urusan pribadi seseorang. Di antara tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan tuntunan para Rasul
Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Hal ini menunjukkan, pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan semata, namun ada sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah dicontohkan oleh para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk dicontoh oleh umat manusia.
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38).
Ayat di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Rasulullah SAW bersabda, “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
2. Menguatkan Ibadah
Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekedar proposal pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat ibadahnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Al Baihaqi).
3. Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Semua manusia memiliki instink dan kecenderungan kepada pasangan jenisnya yang menuntut disalurkan secara benar. Apabila tidak disalurkan secara benar, yang muncul adalah penyimpangan dan kehinaan. Banyaknya pergaulan bebas, fenomena aborsi di kalangan mahasiswa dan pelajar, kehamilan di luar pernikahan, perselingkuhan, dan lain sebagainya, menjadi bukti bahwa kecenderungan syahwat ini sangat alami sifatnya. Untuk itu harus disalurkan secara benar dan bermartabat, dengan pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, dan Baihaqi).
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari dua keburukan maka ia akan masuk surga: sesuatu di antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua kaki (kemaluan)” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim).
BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Komitmen dalam Pernikahan Jadi Tak Sehat
4. Mendapatkan ketenangan jiwa
Perasaan tenang, tenteram, nyaman atau disebut sebagai sakinah, muncul setelah menikah. Tuhan memberikan perasaan tersebut kepada laki-laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan dengan proses yang baik dan benar. Sekedar penyaluran hasrat biologis tanpa menikah, tidak akan bisa memberikan perasaan ketenangan dalam jiwa manusia.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum:21). []
BERSAMBUNG
SUMBER: PAKCAH