Oleh: Agung Aji Purwasis
Mahasiswa STEI SEBI
agungaji895@gmail.com
MAYORITAS penduduk Indonesia adalah Muslim, 80% lebih rakyat Indonesia beragama Islam.
namun penerapan hukum syariah masih sangat minim, bahkan masih terdengar asing di
telinga masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman umat tentang hukum syariat
dan tujuan dari syariat itu sendiri.
Setiap syariat memiliki tujuan untuk kemaslahatan umat yang kemudian disebut dengan maqashid syariah. Dalam bahasa arab, maqshad dan maqashid berasal dari akar kata qashd.
Maqashid adalah kata yang menunjukkan banyak (jama’), mufrad-nya adalah maqshad yang berarti tujuan atau target.
BACA JUGA: Sistem Deposito Menurut Syariat Islam
Menurut al-Fasi, maqashid syariah adalah : “tujuan atau rahasia Allah SWT dalam setiap hukum syariatNya”.
Sedangkan Ar-Risuni memberikan definisi maqashid syariah lebih jelas lagi, yaitu: “Tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemaslahatan hamba.”
Menurut Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adimarwan A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P dalam bukunya “maqashid bisnis dan keuangan islam” menyimpulkan definisi maqashid syariah
sebagai hajat manusia dengan cara merealisasikan mashlahatnya dan menghindarkan
mafsadah dari mereka.
Untuk memperjelas makna maqashid syariah, perlu di jelaskan istilah-istilah terkait dalam ushul fiqh sebagaimana dijelasksan oleh asy-Syatibi dan Ibnu ‘Asyur, yaitu:
1. Hikmah adalah tujuan ditetapkan atau ditiadakannya suatu hukum, seperti ifthor (berbuka) sebagai hikmah adanya masyaqqoh (kesulitan)
2. Mashlahat adalah setiap perkara yang memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadharatan.
3. ‘Illat adalah sifat dzohir (jelas), mundhobith (bisa diterapkan dalam setiap kondisi), yang menjadi manath (acuan) setiap hukum, seperti safar menjadi ‘illat di syariatkannya qashr.
BACA JUGA: Kartu Kredit Syariah, Adakah?
Kemudian maqashid syariah memiliki lima ragam tujuan dasar / maqashid ‘ammah di setiap bab syariah. Imam asy-Syatibi menjelaskan lima bentuk maqashid syariah atau yang biasa disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum), yaitu: hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs (melindungi jiwa), hifdzu aql (melindungi akal), hifdzu mal (melindungi harta),
hifdzu nasab (melindungi keturunan).
Contoh kasus, pelarangan membunuh adalah bagian dari hifdzu nafs, larangan minuman ber-alkohol adalah hifdzu aql, larangan zina adalah hifdzu nasab, dan lain sebagainya.
Apabila umat Islam memahami apa tujuan di balik syariat, tentu pengamalan syariat akan
membumi. Karena tujuan dari setiap syariat adalah menghadirkan maslahat (kebaikan) dan
menjauhkan mafsadat (keburukan). Wallahu a’lam. []
Referensi :
Ahmad ar-Risuni, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Asy-Syatibi, Kairo: International Institute of Islamic thought (IIIT), Cet. IV, 1416 H., hlm.5, Ismail Hasani, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Ibnu ‘Ashur, Kairo: International Institute of Islamic Thought (IIIT), Cet.I 1416 H, hlm. 114 dan 118.
Ahmad ar-Risuni, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Asy-Syatibi, hlm.5, Ismail Hasani, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Ibnu ‘shur, hlm. 114 dan 118.
Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi Dr. Oni Sahroni dan Adimarwan A. Karim—Ed.1,–cet.3.—Depok: Rajawali pers, 2017.
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.