JAKARTA–Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Indonesia mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan LGBT/sodomi yang dilakukan Reynhard Sinaga (RS) adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan.
“Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan, berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya,” ujar Ketum AILA Rita Soebagio Rabu (8/1/2020).
BACA JUGA: Terkait Kasus Reynhard Sinaga, AILA: Dampak Lemahnya Bangsa Tangani Kejahatan Kesusilaan
Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS menurut Rita tetap merupakan suatu kejahatan.
Ia melihat, dalam bidang penegakan hukum, Indonesia masih memiliki celah hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini.
“Merujuk kepada upaya Judicial Review yang telah dilakukan oleh 12 orang pemohon yang diinisiasi oleh AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Kemudian menghasilkan amar putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pasal 284, 285 dan 292 yang meliputi zina, perkosaan dan cabul sesama jenis,” ungkapnya.
BACA JUGA: AILA: RUU P-KS Menganut Paham Kebebasan Seksual Berkedok Perlindungan Korban
Rita menjelaskan, Pasal 285 terkait perkosaan yang dikenal hukum Indonesia hanya dapat dijerat jika korbannya perempuan, dan pasal 292 terkait cabul sesama jenis yang hanya mengenai korban di bawah usia 18 tahun, dimana perluasan pasal 285 dan 292 yang dimohonkan ini telah ditolak oleh putusan hakim MK.
Sehingga, kata dia dapat dibayangkan jika kasus perkosaan yang dilakukan RS ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjerat kejahatan seksual sesama jenis yang menyasar korban laki-laki. []
REPORTER: RHIO