SHALAT sunah muthlaq ialah shalat sunah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah. Jumlah rakaatnya tidak terbatas.
Shalat sunah muthlaq yaitu sunah yang tidak bersebab, bukan karena masuk masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba’diyah shalat fardhu dan lain-lainnya. Shalat ini semata-mata shalat sunah yang dikerjakan kapan dan di mana saja, asal jangan di waktu haram untuk shalat.
BACA JUGA: Shalat Memakai Sandal, Sunah Atau Mubah?
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah ialah:
1. Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak atau lembing.
2. Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
3. Sesudah shalat ashar samapi terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam samapi sempurna terbitnya.
BACA JUGA: Shalat Rawatib ketika Safar, Tetap Sunahkah?
Adapun lafaz niat shalat sunah muthlaq sebagai berikut:
Ushallii sunnatar rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Allahu akbar.
“Aku niat shalat sunah dua rakaat karena Allah Ta’ala. Allahu akbar.” []
REFERENSI: Risalah Tuntunan Shalat Lengkap/ Karya Drs. Moh.Rifa’i/ Penerbit: Semarang: PT Karya Toha Putra