ISLAMPOSAID kembali menyerahkan 40 Quran Hafalan titipan waqaf, kali ini Yayasan Mata Al-Bayan di Maracang, Purwakarta. Sebenarnya pihak yayasan meminta sekitar 100 Quran Hafalan, namun karena keterbatasan jumlah Quran Hafalan, maka IslamposAid hanya bisa menyerahkan sejumlah tersebut.
“Di sini memang terdapat kegiatan menghafal Quran, baik para pengajar ataupun santri sekolah,” papar Abdul Azis, relawan IslamposAid yang menjadi perwakilan ke Yayasan. “Semoga bermanfaat banyak, dan jazakallah khairan katsira.”
Mulai September 2019, IslamposAid membuka program donasi yang baru yaitu Waqaf Quran Hafalan. Waqaf Quran ini hanya disarankan kepada para penghafal Quran saja, baik perorangan ataupun di satu lembaga penghafal Quran.
Khusus untuk Program Waqaf Quran Hafalan ini, IslamposAid di-support sepenuhnya oleh Waqaf Center Purwakarta dan Sedekah Perekat Umat (SPU) Purwakarta.
Program Waqaf Quran Islampos sendiri pertama kali digulirkan pada Ramadhan 2016. Atas banyak permintaan, IslamposAid kembali membuka (meneruskan) Program Waqaf Quran.
IslamposAid Foundation membuka program ini dan Anda bisa berwaqaf mulai dari Rp 100.000 untuk 1 (satu) buah Al-Quran hafalan, dan mushaf Al-Quran akan kami sebarkan sesuai peruntukannya. Donasi waqaf akan kami sampaikan setiap waqaf Quran mencapai 50.
Untuk donasi waqaf, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 01 di belakang nominal donasi Misalnya 100.001
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_WAQAF QURAN_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Dini)
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Waqaf Quran insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsira.
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015