SETIAP pasangan suami-istri yang halal tentu saja harus memperhatikan semua urusan tempat tidurnya. Bukan hanya ketika ‘tengah’ melakukan hubungan suami istri saja, tetapi juga urusan pribadi seorang Muslim ketika usai melakukan ibadah itu.
Otomatis, setelah usai berhubungan, siapapun akan dalam berada kondisi junub. Nah, seseorang yang dalam keadaan junub disyariatkan untuk mandi janabah, karena dia harus melakukan ibadah wajib (seperti shalat), yang disyaratkan di dalamnya suci dari hadats kecil dan besar. Apabila seseorang yang sedang junub belum mandi, maka tidak ada perkara yang dilarang, kecuali hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Di antara larangan itu adalah:
1. Shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci.” (Hr. Muslim: 1/204)
2. Menyentuh mushaf al-Quran, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh menyentuh al-Quran, kecuali orang yang suci.” (Hr. Daruquthni: 1/122, Baihaqi: 1/88, Thabrani: 9/33; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 122)
3. Membaca al-Quran, sebagaimana dalam hadits, Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Rasulullah membacakan al-Quran kepada kami, kecuali ketika beliau sedang junub.” (Hr. Abu Daud: 229, Nasa’i: 1/144, Tirmizi: 146, Ibnu Majah: 594, Ibnu Hibban: 799, dan Ahmad: 1/83)
4. Tinggal di mesjid. Adapun sekadar lewat karena suatu kebutuhan adalah dibolehkan, sebagaimana firman-Nya,
“…Janganlah masuk mesjid sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Qs. An-Nisa`: 43)
Adapun perbuatan lain, selama tidak ada dalil larangannya, maka boleh dilakukan walaupun sedang junub, seperti makan, minum, berzikir (selain membaca al-Quran), dan lainnya. Allahu a’lam. []