ADA rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah di mata agama, yakni adanya mempelai, ijab kabul, wali, saksi, dan ada pula yang menambahkannya dengan mahar pernikahan. Sementara dalam hukum negara, pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan dalam tradisi di masyarakat, pernikahan biasanya digelar dengan walimah. Adapun besar kecilnya walimah itu berbeda-beda, sesuai adat ataupun kemampuan pemangku hajat. Di Indonesia, dalam walimah nikah, selain mahar, biasanya ada pula yang disebut dengan hantaran nikah atau seserahan. Seserahan nikah biasanya berupa barang-barang kebutuhan pribadi seperti pakaian, sepatu hingga kebutuhan pribadi calon pengantin wanita.
BACA JUGA: Tradisi Uang Pelangkah
Sebagai bagian dari tradisi masyarakat, bagaiamana hukum seserahan ini dalam syariat Islam?
Mahar berbeda dengan seserahan. Mahar pernikahan adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Sedangkan seserahan hanya sebagai simbol tanggung jawab calon pengantin pria terhadap calon pengantin wanita. Seserahan atau hantaran hanya untuk mempererat silaturahmi antara kedua pihak keluarga mempelai.
Dalam sebuah hadist sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dikisahkan salah seorang sahabat yang sangat miskin hendak menikahi seorang wanita shalihah.
Rasul bersabda,”Berilah mahar walau berupa cincin besi.”
Namun, saking miskinnya, cincin besi pun tidak punya. Rasulullah kemudian menyuruh sahabat tersebut untuk membayar mahar berupa bacaan Al-Qur’an yang dihafalnya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Ra’d ayat 38:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).”
BACA JUGA: Cerita Unik Pengantin yang Seserahannya Panci hingga Ulekan
Dalam sebuah hadist juga disebutkan:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400).
Sehingga mahar dalam Islam hukumnya bisa jadi wajib. Tapi, seserahan bukanlah kewajiban. []