Contoh memahami nash sunah yang terlalu kaku: Menganggap berobat dengan terapi pengobatan modern dan “obat kimia” menyelisihi sunah, dan yang sesuai sunah hanya bekam, mengonsumsi madu, minyak zaitun, dan semisalnya.
Orang-orang seperti ini, oleh Al-Qaradhawi dalam “Al-Madkhal Li Dirasah As-Sunah An-Nabawiyyah”, disebut tak mampu membedakan esensi dari sunah yang tsawabit (tetap), dan wasilahnya yang mutaghayyirat (bisa berubah). Poin yang tsawabit adalah, bahwa berobat itu tidak menentang taqdir, dan tidak meninggalkan tawakkal kepada Allah ta’ala.
BACA JUGA:Â Shalat Sunah Empat Rakaat Sebelum Ashar
Sedangkan jenis-jenis pengobatan yang disebutkan Nabi, itu adalah jenis-jenis obat yang efektif di masa itu. Sah-sah saja digunakan lagi di masa sekarang, dengan dosis yang tepat. Tapi yang jelas, menggunakan jenis pengobatan lain, yang direkomendasikan pengobatan modern, sama sekali tidak salah. Bahkan, itu bentuk pengamalan Hadits, “Antum a’lamu bi umuuri dunyakum”.
Beberapa tahun lalu, di kalangan aktivis Islam, banyak yang sangat anti pengobatan modern, dan menganggap penyakit apapun hanya bisa diobati dengan madu, zaitun, dan semisalnya, bahkan tanpa takaran yang jelas, kecuali “Semakin banyak, semakin baik”. Orang-orang seperti ini jatuh pada dua kesalahan sekaligus, salah memahami sunah Nabi, dan salah memahami ilmu kesehatan.
Contoh lain yang juga disebutkan oleh Al-Qaradhawi, kekakuan memahami perintah Nabi untuk belajar memanah. Orang-orang sekarang banyak yang semangat berlatih memanah, bukan semata untuk olahraga, tapi karena memahaminya sebagai sunah Nabi yang harus diikuti.
Sayangnya mereka tak memahami esensi dari sunah tersebut, yaitu i’dad jihad (persiapan jihad/perang melawan musuh), yang prakteknya di masa lalu adalah dengan latihan menunggang kuda, berenang dan memanah. Jadilah di masa sekarang, sebagian orang menelan mentah-mentah, tanpa memahami sunah ini secara baik, tanpa membedakan antara ruh dan tujuan sunah tersebut yang tsawabit, dan wasilah serta alatnya yang mutaghayyirat.
BACA JUGA:Â Apa Itu Shalat Sunah Muthlaq?
Tentang hal ini, saya sudah pernah buat tulisan terpisah. Intinya, manifestasi sunah tersebut di masa sekarang harus disesuaikan dengan keperluan jihad mutakhir, termasuk kemampuan menggunakan senjata api, rudal jarak jauh, kendaraan tempur, dll. Dan bagi tentara non-reguler, negara sebenarnya bisa memfasilitasi pengamalan sunah ini dengan sistem wajib militer.
Hanya dengan ini, sunah Nabi dalam bab ini, tidak kehilangan esensinya. Jauh lebih baik dibandingkan sekadar latihan memanah tradisional, kemudian berfoto (selfi) dengan gagah, dan dibagikan di instagram. Anda mau perang fisik di instagram atau di Palestina?
Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara