SALAH satu argumentasi yang disampaikan oleh pihak yang membolehkan laki-laki berjabat tangan (bersentuhan tangan tanpa pembatas) dengan perempuan ajnabiyyah (non-mahram) adalah, bahwa telapak tangan perempuan bukan aurat, boleh dilihat tanpa syahwat, karena itu tidak haram berjabat tangan dengannya.
Argumentasi ini bisa dijawab, bahwa tidak ada keniscayaan, jika telapak tangan perempuan bukan aurat, berarti boleh bersentuhan dengannya. Meskipun boleh melihatnya (dan ini perkara khilaf di kalangan ulama), tidak berarti boleh menyentuhnya.
BACA JUGA:Â Hikmah Menutup Aurat bagi Muslimah
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i menyatakan: Para ulama kami berkata, setiap yang haram dilihat haram juga disentuh, bahkan menyentuh itu lebih berat. Karena itu boleh melihat perempuan ajnabiyyah jika ingin menikahinya, atau pada saat jual-beli, atau saat memberi dan menerima sesuatu, dan semisalnya, namun sama sekali tak boleh menyentuhnya pada kondisi tersebut.
Al-Hafizh Al-‘Iraqi berkata: Para ahli fiqih dari madzhab kami dan yang lainnya, menyatakan haramnya menyentuh perempuan ajnabiyyah meskipun bukan pada auratnya, seperti pada wajah. Mereka berbeda pendapat tentang hukum melihatnya, pada kondisi tanpa syahwat dan tidak ada kekhawatiran jatuh pada fitnah. Keharaman menyentuh lebih kuat dibandingkan keharaman memandang.
Al-Marghinani Al-Hanafi berkata: Seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wajah dan kedua telapak tangan perempuan, meski aman dari syahwat.
Al-Hashkafi Al-Hanafi berkata: Tidak boleh menyentuh wajah dan kedua telapak tangan perempuan, meski aman dari syahwat.
BACA JUGA:Â Menutup Aurat Adalah Perkara Tsawabit dalam Agama
Kembali ke pernyataan awal di atas, pernyataan pihak yang membolehkan laki-laki berjabat tangan dengan perempuan ajnabiyyah, dengan argumentasi bahwa ia bukan aurat, boleh dilihat, karena itu juga boleh disentuh, adalah argumentasi yang lemah.
Pertama, tidak ada keniscayaan, sesuatu yang boleh dilihat, berarti pasti boleh disentuh.
Kedua, keharaman menyentuh lebih kuat dibandingkan keharaman melihat. Karena itu, para ulama empat madzhab berselisih pendapat tentang kebolehan memandang wajah dan telapak tangan perempuan, namun mereka sepakat atas keharaman menyentuhnya.
Wallahu a’lam. []
Bahan bacaan: Al-Adillah Asy-Syar’iyyah ‘Ala Tahrim Mushafahah Al-Mar’ah Al-Ajnabiyyah, karya Dr. Hisamuddin ‘Afanah.
Facebook: Muhammad Abduh Negara